Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dituntut 17 Tahun! Pria ini jadi kurir Inek di Bali

Sidang online PN Denpasar.

 

Denpasar, Porosbali.com- Dhenis Rikza Maristiawan (26) terdakwa asal Malang ini dituntut pidana penjara selama 17 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sudiarta,SH dinilai bersalah melawan hukum memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkoba dengan barang bukti 330 butir ekstasi dan 26,69 gram sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang online yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Novyartha,SH.MH, Selasa (30/6).

Dalam dakwaan diterangkan, kasus yang menyeret terdakwa bermula ketika saat berada di Jawa ia ditelpon seseorang berinisial SAM (DPO) pada bulan Februari 2019.

Dalam komunikasi, SAM saat itu menawari terdakwa pekerjaan. Lantaran sebelumnya sudah saling kenal ketika sama-sama bekerja sebagai buruh proyek, Minggu (5/1/2020) terdakwa berangkat ke Bali dan kos di seputaran Renon, Denpasar.

Pertengahan Januari, SAM menelpon terdakwa dan mengatakan memberi pekerjaan untuk menjadi kurir narkoba.

"Karena selama kos dan biaya sehari-hari dibiayai oleh SAM, terdakwa mau disuruh untuk memecah dan menempel sabu dan ekstasi," terang jaksa.

Setidaknya tiga kali terdakwa asal Malang, Jawa Timur ini disuruh SAM mengambil, memecah dan menempel narkoba.

Rupanya, aksi terdakwa diendus petugas kepolisian. Saat hendak menempel paket narkoba di Jalan Pulau Nias, Lingkungan Sanglah, Denpasar Barat, ia dibekuk petugas dari Dit Resnarkoba Polda Bali.

"Terdakwa mengaku diberi upah Rp50 ribu oleh SAM untuk sekali tempel. Upah tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa," beber jaksa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukum.  (Pbm4)


TAGS :

Komentar