Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali, Provinsi Pertama di Indonesia Miliki Pergub Bulan Bung Karno

Gubernur Bali Wayan Koster

 

Denpasar, Porosbali.com- Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa Provinsi Bali merupakan provinsi pertama yang laksanakan peringatan Bulan Bung Karno di Indonesia dengan landasan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 19 tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno serta Acuan penyelenggaraan Bulan Bung Karno tertanggal 22 Mei 2020.

Demikian disampaikan Gubernur Koster dalam penutupan Bulan Bung Karno Provinsi Bali bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2020). Acara yang kali kedua digelar ini turut pula dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dan perwakilan berbagai lapisan masyarakat.

“Sebagai seorang pejuang dan Bapak Bangsa yang telah mengantarkan bangsa ini ke gerbang kemerdekaan, Bung Karno telah memberikan beberapa gagasan yang dikenal dengan Tri Sakti Bung Karno. Yaitu, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” kata Gubernur Koster saat menutup acara Bulan Bung karno bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (30/6/2020).

Acara ini turut pula hadiri Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny. Putri Suastini Koster, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dan perwakilan berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, selain relevan dengan perkembangan zaman, ajaran Bung Karno mengandung nilai-nilai yang tembus zaman, dan bisa diaplikasikan oleh penerus bangsa untuk membangun negara, menyejahterakan masyarakat serta memberikan landasan untuk eksistensi bangsa.

“Alasan itulah yang menyebabkan saya tanpa ragu di Bali untuk melaksanakan Bulan Bung karno di Bali dengan membuatkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali sehingga bisa diterapkan juga kabupaten/kota,” jelasnya

Pemikiran Bung Karno tersebut juga menurutnya sangat cocok serta sinkron dengan visi misi Pemprov Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Tri Sakti Bung Karno, kata dia, sangat ideal dimplementasikan di tingkat desa adat karena mempunyai ketiganya.

Yakni Berdaulat secara politik menurutnya di desa adat sudah ada awig-awig dan perarem yang benar-benar dipatuhi oleh kramanya. Berdikari secara ekonomi bisa didorong lagi karena desa adat mempunyai LPD yang membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Bahkan dalam Perda Nomor 24 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Desa adat juga sudah dilengkapi dengan struktur ekonomi yang baru,” jelasnya. Sementara desa adat juga adalah tempatnya memelihara adat istiadat seni dan budaya sehingga menjaga pribadi Bali yang berbudaya sangat cocok diterapkan di desa adat.

Lebih jauh mengatakan bahwa harus bersyukur akan peninggalan gagasan Bung Karno demi menjaga bangsa dan negara tercinta ini.

“Jadi Bulan Bung Karno ini bukan hanya sebatas seremonial untuk memperingati Bung Karno, tapi harus ambil makna nyata dalam mendorong masyarakat kita untuk menerapkan ajaran Bung Karno dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. (Pbm1)


TAGS :

Komentar