Sinergi Rai Wirajaya, OJK dan JIWATERA kembali Beri Penyuluhan Jasa Keuangan serta Bagikan Sembako
- 21 Agustus 2021
- Info & Peristiwa
- Tabanan
Tabanan, PorosBali.com- Sinergi yang baik kembali diwujudkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perkumpulan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door To Door" bertema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19“.
Kegiatan kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan, Sabtu (21/8/2021).
Dilaksanakan bertahap ke seluruh kabupaten/ kota di Bali, kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait "Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid-19" dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.
"Kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid-19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi
masyarakat menengah ke bawah," jelas Agung Rai Wirajaya (ARW) didampingi Koordinator Tim ARW Ketut Astawa.
Di Kecamatan Pupuan, kegiatan penyuluhan menyasar peserta dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yaitu petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir, ojek dan lain-lain.
"Sasarannya adalah masyarakat kalangan bawah yang terdampak pandemi. Sudah satu setengah tahun lebih kita berjuang agar bebas dari pandemi covid," terang politisi senior asal Desa Peguyangan Denpasar ini seraya mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah. Apalagi saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV hingga tanggal 23 Agustus 2021. Ditambahkan, pemerintah juga gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi agar segara bebas dari penyebaran covid-19.
"Masyarakat jangan ragu dan takut untuk divaksin agar pandemi covid-19 cepat berakhir," terang Rai Wirajaya.
Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi covid-19, menurut Rai Wirajaya adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat tidak diam. Mari kita bergotong-royong berjuang untuk bangkit. Jangan menyerah. Karakter masyarakat Buleleng yang pekerja keras ini harus mampu bangkit dari pandemi," ajak Rai Wirajaya yang sudah 3 periode menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada kesempatan tersebut Rai Wirajaya mengucapkan terima kasih kepada mitra kerjanya yakni OJK yang sangat peduli dan terus berperan aktif dalam penanganan
covid-19 khususnya di Provinsi Bali sehingga dari kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK, juga memberikan masyarakat terdampak covid-19 stimulus sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini.
Masyarakat setempat menyambut baik dan memberi apresiasi kepedulian Rai Wirajaya terhadap kondisi masyarakat khususnya di Kecamatan Pupuan.
"Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, Pandemi covid-19 yang telah mengoyak perekonomian satu setengah tahun lebih. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Agung Rai Wirajaya yang telah berjuang untuk kami masyarakat bawah, apalagi dalam situasi PPKM Darurat," ujar salah seorang warga penerima bantuan sembako.
Dengan adanya bantuan sembako, penyuluhan dan kebijakan stimulus OJK ini, masyarakat mengaku lebih optimis menghadapi Pandemi agar bisa bangkit dari keterpurukan.
"Kegiatan ini menambah semangat serta motivasi kami agar segera bebas dari pandemi. Kami optimis, kita akan bangkit," ujar salah seorang warga.
Pada kesempatan tersebut, Rai Wirajaya menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
Terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Rangkaian kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan stimulus OJK diawali acara pembekalan dan seremonial oleh I Gusti Agung Rai Wirajaya dan selanjutnya para petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door ke rumah penduduk sekaligus memberikan 550 paket sembako kepada masyarakat kalangan bawah terdampak pandemi covid-19. (Pbm2)
Komentar