Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Salurkan Sembako di Kecamatan Kubu, Rai Wirajaya-JIWATERA Beri Penyuluhan Kebijakan Stimulus OJK

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Agung Rai Wirajaya saat menyerahkan bantuan paket sembako secara simbolis kepada pengurus JIWATERA di Jero Anyar Taman Prenem Desa Peguyangan Kaja Denpasar. Selanjutnya bantuan disalurkan kepada warga terdampak pandemi covid-19 di Kecamatan Kubu Karangasem.,Sabtu (27/11/2021).

​Karangasem, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perkumpulan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door To Door" bertema “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid 19“.

Penyuluhan yang dilaksanakan ke seluruh Bali, kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, Sabtu (27/11/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait "Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid-19" dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.

"Di tengah pandemi covid-19 yang belum usai ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid-19. Tujuannya adalah menjaga kestabilan ekonomi 
masyarakat menengah ke bawah," ujar Agung Rai Wirajaya (ARW).

Kegiatan penyuluhan di Kecamatan Kubu menyasar peserta dari kalangan masyarakat menengah ke bawah yaitu petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir, ojek dan lain-lain.

"Hampir dua tahun kita berjuang agar bebas dari pandemi covid. Kami sasar masyarakat kalangan bawah yang terdampak pandemi cobid-19," ucap politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan Denpasar ini.

ARW mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah. Apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru degan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. 

Lanjut Rai Wirajaya, Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi covid-19, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Untuk itu dirinya memotivasi  masyarakat tetap semangat melakukan aktivitas serta berharap pandemi covid-19 segera berakhir. 

"Jangan menyerah. Mari kita bangkit dari pandemi," ajak Rai Wirajaya yang sudah 3 periode menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Pada kesempatan tersebut Rai Wirajaya mengucapkan terima kasih kepada OJK selaku mitra kerjanya di Komisi XI DPR RI yang sangat peduli dan terus berperan aktif dalam penanganan covid-19 khususnya di Provinsi Bali.

"Sehingga dari kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK, juga memberikan masyarakat terdampak covid-19 stimulus sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi yang sulit ini," tandas Rai Wirajaya.

Masyarakat Kecamatan Kubu memberi apresiasi kepedulian Rai Wirajaya terhadap kondisi masyarakat terdampak covid-19.  

"Kami selaku warga yang terdampak Pandemi covid-19, sangat terbantu dengan bantuan yang diberikan ini.  Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pak Agung Rai Wirajaya yang telah berjuang untuk kami masyarakat bawah," tutur salah seorang warga penerima bantuan sembako.

Dengan adanya bantuan sembako, penyuluhan dan kebijakan stimulus OJK ini, masyarakat mengaku lebih optimis menghadapi Pandemi agar bisa bangkit dari keterpurukan. 

Pada kesempatan tersebut, Rai Wirajaya menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Rangkaian kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan stimulus OJK diawali acara pembekalan dan seremonial oleh I Gusti Agung Rai Wirajaya di Jero Anyar Taman Prenem Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Selanjutnya para petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door ke rumah penduduk sekaligus memberikan 550 paket sembako kepada masyarakat kalangan bawah terdampak pandemi covid-19. (Pbm2)


TAGS :

Komentar