Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali Pastikan Kondusivitas Kamtibmas Terkait Penetapan UMP Tahun 2023

Polda Bali bersama elemen Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan mengadakan pertemuan di Puri Nusa Indah Hotel, Denpasar, Jumat (25/11/2022).

Denpasar, PorosBali.com- Menjaga sekaligus memastikan kondusivitas kamtibmas di wilayah Provinsi Bali dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, Polda Bali bersama elemen Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan mengadakan pertemuan di Puri Nusa Indah Hotel, Denpasar, Jumat (25/11/2022).

Sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan stakeholder terkait telah melaksanakan penghitungan untuk kenaikan UMP di Bali.

Baca juga: PAKIS Majelis Desa Adat Provinsi Bali Gelar Lomba Senam “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Pada pertemuan tersebut, Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa berharap kesepakatan yang sudah ditetapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak terkait dengan penetapan UMP tahun 2023 sehingga tidak mengganggu situasi kamtibmas di Provinsi Bali.

Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan UMP berjalan 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat memengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP 2023.

"Dari data yang diberikan, rata-rata inflasi kuartal 4 tahun 2021 sampai kuartal 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84%. Sedangkan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk 2023 sebesar 7,81% atau sebesar RP.112.361 sesuai formula permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023," paparnya. 

Terkait hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali yang sekaligus sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Wayan Madra mengatakan, serikat pekerja dapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81% dari upah sebelumnya. 

"Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala upah, karena upah minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan memberlakukan struktur skala upah," tambahnya. 

Baca juga: Polres Tabanan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik

Meskipun kenaikan UMP yang diwacanakan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak Apindo Bali, diharapkan kedepannya untuk bersama-sama menghormati keputusan yang akan diambil Gubernur Bali terkait kenaikan UMP tahun 2023.

"Saya kira kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja, bahwasannya kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati. Diharapkan, berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan, tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas kamtibmas wilayah polda bali," kata Made Sinar Subawa.

Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, diharapakn daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. (*)


TAGS :

Komentar