Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Masyarakat Jangan Terjebak! Agung Rai Wirajaya bersama OJK Perangi Investasi dan Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, perwakilan OJK, Ketum Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala, dan IGAK Surryanegara, Minggu (22/1/2023). (Foto/ist).

Badung, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Agung Agung Rai Wirajaya (ARW) kembali memberi Penyuluhan Jasa Keuangan berupa Edukasi Masyarakat Door to Door yang bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal". Kegiatan yang merupakan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

Kali ini kegiatan penyuluhan menggandeng Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala menyasar masyarakat di Kabupaten Badung bertempat di Jero Bunisari, Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Minggu (22/1/2023). Sehari sebelumnya, ARW juga melaksanakan penyuluhan yang menyasari masyarakat di wilayah Kota Denpasar.

Baca juga: Agung Rai Wirajaya:'Hati-hati tawaran investasi dan pinjaman online, pastikan terdaftar di OJK'

Mengawali kegiatan penyuluhan, Ketua Umum Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala, Anak Agung Made Angga Hartayana menyampaikan terima kasih kepada Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya yang sudah memfasilitasi penyuluhan dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait investasi dan pinjaman online sekaligus memberi bingkisan berupa paket sembako kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan masyarakat semakin terbuka wawasannya soal investasi dan pinjaman online ilegal. Terima kasih Pak Agung Rai dan OJK. Ini merupakan wujud kepedulian kami kepada masyarakat. Harapan kami kedepan agar kerja sama dengan Yayasan Adisti Raditya Wrehatnala bisa terus berlanjut," ucap Agung Angga didampingi tuan rumah kegiatan penyuluhan, IGAK Suryanegara. 

Kepada masyarakat, pada kesempatan ini ARW mengungkapkan Komisi XI DPR RI menangani urusan terkait lembaga keuangan, leasing atau pembiayaan. Salah satu didalamnya ada lembaga OJK yaitu Otoritas Jasa Keuangan.

"Nah, ini tugas kami memberi edukasi bersama OJK. Bagaimana kedepannya masyarakat tidak terlena dan terjebak lagi dengan adanya investasi bodong dan pinjaman online ilegal," jelas politisi senior PDI Perjuangan ini.

ARW mengatakan kini makin canggihnya model transaksi makin banyak pula layanan pinjaman bodong. Mirisnya, kata ARW, banyak juga masyarakat yang meminjamkan KTP kepada orang lain agar mendapat pinjaman dengan mudah dan cepat. 

"Jangan sekali-kali meminjamkan KTP kepada orang lain. Belum jelas keperluannya untuk apa. Disi biasanya masyarakat kita terjebak pinjaman online ilegal. Akhirnya mereka harus membayar angsuran kredit yang jumlahnya berlipat-lipat," katanya.

Untuk itu ARW menyarankan agar masyarakat menghubungi OJK selaku lembaga yang mengurusi lembaga keuangan. 

"Hubungi saja layanan hotline OJK 157 atau WA 081157157157 sehingga jelas kita ketahui apakah investasi itu bodong atau tidak. Apakah pinjaman online itu legal atau ilegal," ujar Agung Rai Wirajaya didampingi perwakilan OJK Pusat.

Baca juga: Otoritas Jasa Keuangan Perkuat Kolaborasi untuk UMKM “Go-Digital”

Jika kita tertipu, tambah ARW, akan sulit mendapatkan ganti rugi karena bukan dibawah naungan kewenangan OJK. Sehingg pemerintah tidak bisa mengembalikan dana nasabah. ARW menegaskan yang penting lembaga yang menawarkan investasi ataupun pinjaman online itu legal dan logis (2L).

"Dana yang diganti pemerintah adalah yang dijamin oleh LPS yaitu Lembaga Penjamin Simpanan," tegasnya.

ARW pun menyampaikan, layanani investasi dan pinjaman online ilegal itu banyak dilakukan oleh pihak-pihak untuk pencucian uang melalui koperasi. ARW menyebut di Pulau Jawa banyak kasus koperasi yang menawarkan pinjaman secara online yang ujung-ujungnya adalah pinjaman ilegal.

"Jika menyangkut pinjaman antar anggota koperasi diatur oleh peraturan pemerintah daerah sedangkan pinjaman diluar anggota koperasi diatur oleh OJK. Oleh karena itu, kami Komisi XI DPR RI bersama OJK akan terus mengedukasi masyarakat. Kami akan perangi itu yang namanya Investasi bodong dan pinjaman online ilegal," jelasnya. 

"Sekali lagi, masyarakat jangan terlena dan terjebak layanan investasi yang tidak jelas dan pinjaman online ilegal," pungkas Agung Rai Wirajaya. (Pbm6)


TAGS :

Komentar