Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Unud Komitmen Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus SPI

Rektorat Universitas Udayana. (Foto/Unud)

Badung, PorosBali.com-  Universitas Udayana mengeluarkan pernyataan setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa 14 Februari 2023 terkait Penetapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum, Ph.D dalam siaran pers, Selasa (14/2/2023) menyatakan, berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh pihak Universitas Udayana pada Selasa tanggal 14 Februari 2023, yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023, sebagai berikut:

a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N. 1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8
Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8
Februari 2023.

c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.

"Dengan ini pihak Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan," kata Putu Senja Pratiwi.

Terkait pemberitaan di media, Putu Senja juga mohon dukungan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan. (Pbm5)


TAGS :

Komentar