Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Siap Hadapi Pokok Perkara, Tim Hukum Unud: Orang Bisa Ditersangkakan Tanpa Alat Bukti Kerugian Dulu

Gede Pasek Suardika diapit oleh Nyoman Sukandia dan Ketut Ngastawa. (Foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menyampaikan, akan menghormati apapun keputusannya. Pihaknya dari tim kuasa hukum Unud, akan tetap menunggu kelanjutan nanti. Pihaknya tetap yakin terhadap pernyataan dari saksi-saksi ahli, bahwa harus ada hasil audit kerugian keuangan negara sebelum menetapkan tersangka. Namun, kalau hal itu tidak ada, tentu penetapan tersangka tidak sah. Hal itu disampaikannya menyusul hakim Agus Akhyudi yang memutuskan untuk menolak semua permohonan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Selasa 2 Mei 2023 di PN Denpasar.

 

Sidang praperadilan hari ini memasuki agenda Putusan. Padahal, pada sidang sebelumnya, pihak saksi ahli telah menegaskan kalau penetapan tersangka, harus dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara. 

Sementara itu, tim kuasa hukum lain, Gede Pasek Suardika menyampaikan, terkait putusan pengadilan, ini kata dia salah satu cara untuk menguji proses penegakan hukum. Hakim dalam persidangan ini, berpendapat bahwa, secara formil semua sudah terpenuhi, namun secara materiil masih belum. Pihaknya meyakini dengan munculnya putusan MK no 25 tahun 2016, tentu kata dia, kerugian negara harus muncul dulu, baru orang itu ditersangkakan. "Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara," kata Pasek usai sidang. 

Baca juga: Saksi Ahli Termohon Sebut Penetapan Tersangka Prof Antara Sebelum Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Dengan putusan ini, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia, bisa saja diperlakukan sama, karena modelnya sama. "Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya  belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah," ucap Pasek. 

Ke depan, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa belakangan. Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. "Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua," ucapnya. 

Dari pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. "Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya , ini akan kita tunggu pembuktiannya," ujarnya 

Meski hasil keputusan seperti ini, sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan. (Pbm4)


TAGS :

Komentar