Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama Sebut LHP dari BPK RI Ciptakan Pemerintahan Yang Bersih

DPRD Bali menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bali tersebut dipimpin Ketuanya Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Bali,  Jumat (19/5/2023).

Denpasar, PorosBali.com-  DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/5/2023) menggelar rapat paripurna istimewa. Rapat paripurna DPRD Bali untuk menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bali tersebut dipimpin Ketuanya Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri Wakil Ketua serta segenap anggota DPRD Bali.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, Gubernur Bali Wayan Koster, serta bupati/walikota se-Bali. Hadir juga ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali dan ratusan undangan lainnya.

Saat membuka rapat paripurna istimewa tersebut Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Bali merupakan amanat peraturan perundang-undangan. “BPK wajib menyerahkan hasil pemeriksaan. Ini untuk memberikan keyakinan terhadap laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, LHP ini mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, penerapan asas keadilan dan kepatuhan serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ketua BPK RI Dr. Isma Yatun menegaskan, rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Bali dalam rangka penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta UU terkait lainnya.

Menurutnya, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK yang dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada empat hal, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.

“Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, LKPD Pemprov Bali Tahun 2022 memuat informasi keuangan daerah, di antaranya: (1). Realisasi Pendapatan sebesar Rp5,89 triliun atau 105,17% dari target anggaran sebesar Rp5,60 triliun; (2). Realisasi Belanja dan Transfer sebesar Rp6,75 triliun atau 89,52% dari anggaran sebesar Rp7,54 triliun; (3). SILPA sebesar Rp330,13 miliar atau turun 61,18%/ dari SILPA tahun lalu sebesar Rp850,34 miliar; (4). Total aset sebesar Rp13,11 triliun atau meningkat 9,76% dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp11,94 triliun; (5). Ekuitas mencapai Rp11,19 triliun atau meningkat 6,41%/ dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp10,52 triliun.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, LKPD Provinsi Bali Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP, pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau
berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan sistem pengendalian intern yang efektif. “Untuk itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022,” tegasnya.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Bali, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut mendapat perhatian, antara lain: (1). Penganggaran dan realisasi honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, mengakibatkan pemborosan keuangan
daerah, (2). Belanja jasa pada subkegiatan pembinaan pemerintahan desa adat belum sepenuhnya sesuai ketentuan, mengakibatkan pembayaran insentif bandesa adat yang tumpang tindih membebani keuangan daerah pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota, serta terdapat risiko penyalahgunaan dana penguatan desa adat atas bukti pengeluaran yang kurang lengkap dan valid; (3). Penatausahaan aset tetap dan aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Bali belum sepenuhnya memadai, mengakibatkan saldo aset tetap tidak informatif. “Atas permasalahan tersebut, kami memberikan 26
rekomendasi perbaikan,” katanya.

Baca juga: Karya Mamungkah Desa Adat Peguyangan Dihadiri Gubernur Wayan Koster dan Wali Kota Jaya Negara

Pertanggungjawaban APBD

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Saat ini implementasi LKPD adalah berbasis akrual. Ini merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Sistem akrual membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang serta mendukung pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. “Selama proses pemeriksaan dilaksanakan tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan dalam menyajikan laporan keuangan selama ini,” katanya.

Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD, pihaknya menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Pihaknya bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang.

Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, kata Gubernur, dilaksanakan pada 9 Mei 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, yang turut disaksikan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan opini seluruhnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Sangat besar harapan kami, Pemerintah Provinsi Bali pun dapat mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangan daerah, yang telah diraih secara berturut-turut dari tahun 2013. Tentunya opini WTP yang diraih saat ini lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Gubernur menyatakan, pencapaian WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Yang tak kalah pentingnya, ujarnya, keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan Visi Pemerintah Provinsi  Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”. (pbm2)

 

 


TAGS :

Komentar