Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Putu Parwata Dukung Mahasiswa FH Unud Gelar Sosialisasi Hukum Khusus HaKI Produk Seni Bali

Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (8/6/2023) menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unud. Saat itu, Putu Parwata mendukung penuh mahasiswa FH Unud untuk menggelar sosialisasi hukum khususnya mengenai hak cipta

Badung, PorosBali.com-  Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (8/6/2023) menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unud. Saat itu, Putu Parwata mendukung penuh mahasiswa FH Unud untuk menggelar sosialisasi hukum khususnya mengenai hak cipta.

Audiensi dihadiri Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan 2023 Fakultas Hukum Unud I Kadek Rico Vergian Dinatha didampingi Sekretarisnya Ni Kadek Vira Indrani. Keduanya didampingi Ketua BEM FH Unud I Komang Dananta Praptawan.

Putu Parwata menegaskan, para mahasiswa FH Unud ini akan menggelar sosialisasi hukum dan desa binaan dalam bentuk bakti sosial di Kabupaten Gianyar. Para mahasiswa, ujarnya, ingin membantu masyarakat untuk membuat hak kekayaan intelektual (HaKI). “Mereka (para mahasiswa FH Unud, red) akan mendaftarkan program kegiatan yang memang suah menjadi tradisi turun-temurun. Di antaranya, Kecak Bona selain ada beberapa tarian yang memang sudah menjadi warisan leluhur mereka yang ditampilkan oleh orang lain padahal itu padahal itu menjadi tradisi di Desa ADat Bona,” tegasnya.

Ini, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuita Utara tersebut, akan dibantu oleh para mahasiswa FH Unud untuk memperoleh HaKI ke Kementerian Hukum dan HAM. Untuk tujuan ini, mahasiswa berharap DPRD Badung bisa ikut memfasilitasi kegiatan mereka di Gianyar.

Karena itu, kegiatan yang sangat mulia, pihaknya pasti akan mendukung penuh sehingga berjalan sesuai rencana. “Karena itu, kami selaku Ketua DPRD badung memberikan dukungan, dorongan dan bantuan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya positif dan bisa dijadikan dasar oleh masyarakat adat yang ada di Bona. Dengan begitu semua produk-produk seni bisa terdaftar. Kecak Bonanya terdaftar, karakteristik  budaya lainnya terdaftar juga sehingga betul-betul mereka mempunyai hak kekayaan intelektual turun-temurun. (pbm5)


TAGS :

Komentar