Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Gubernur Larang Komersialisasi Pendakian Gunung di Bali

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana, ST didampingi anggota lainnya seperti I Made Supartha, SH, MH, I Nyoman Budiutama, SH, Ir. I Gusti Putu Budiarta, Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi WS, SE, MM, dan Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si dalam jumpa pers, di Sekretariat PDI Perjuangan Bali di kawasan Renon Denpasar, Rabu (7/6/2023).

Denpasar, PorosBali.com-  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mendukung penuh kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk melarang pendakian gunung untuk tujuan komersial seperti objek pariwisata. Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana, ST didampingi anggota lainnya seperti I Made Supartha, SH, MH, I Nyoman Budiutama, SH, Ir. I Gusti Putu Budiarta, Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi WS, SE, MM, dan Dra. Ni Luh Yuniati, M.Si dalam jumpa pers, di Sekretariat PDI Perjuangan Bali di kawasan Renon Denpasar, Rabu (7/6/2023).

Mengutip Lontar Tantu Pagelaran, ujar Adhi Ardhana, gunung merupakan lingga acalla yakni padma kuncup yang tak bergerak atau calaning grahanti yakni padma yang berputar dan terciptanya karena gerakan energi alam. Dimensi tersebut, ujarnya, mengandung filosofi bahwa gunung sebagai kawasan suci sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlandaskan ajaran Tri Hita Karana (THK), dan Sat Kerthi menjadi keseimbangan kehidupan krama Bali dalam melaksanakan yadnya dan menjaga fungsi kelestarian alam lingkungan.

Berpijak pada filosofi keberadaan gunung sebagai kawasan suci, maka penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatannya. Dia pun menyebut, sesuai dengan Perda Provinsi Bali No.2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 sebagai berikut. Pasal 33 ayat (1) huruf a Kawasan kearifan lokal dan ayat (2) kawasan suci. Ayat (3) huruf a kawasan suci gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung menuju puncak gunung.

Selanjutnya, Adhi Ardhana juga mengutip pasal 85 huruf a angka 2. Pelarangan semua jenis kegiatan dan/atau usaha yang dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup dan nilai kesucian; dan angka 3 pengaturan pengelolaan wisata alam pada kawasan suci gunung.

Baca juga: Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp 2,19 T dan Pajak Rp 35,33 T

Pertimbangan lainnya, ujarnya, berupa rumusan bhisama/rekomendasi Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali Lampiran Nota Dinas No. B.19.430/12145/SDK/DISBUD, tanggal 27 September 2022 yang mengatur bhisama kalawasan, sebagai pesan suci leluhur untuk menjaga kelestarian antara lain gunung.

“Perlindungan dan pemanfaatan kawasan suci gunung dilakukan bertujuan untuk menjaga memelihara dan pelestarian nilai-nilai kesucian dan fungsi kelestarian lingkungan alam gunung dengan ketat dari kegiatan-kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian dan merusak lingkungan alam gunung itu sendiri,” tegasnya.

Ditanya apakah hanya Gunung Agung dan Gunung Batur yang tak boleh didaki untuk tujuan komersial, Adhi Ardhana menyatakan, konsep gunung adalah yang ketinggiannya di atas 600 meter di atas permukaan laut (mdpl). Walau begitu, ujarnya, mana saja gunung di Bali yang akan masuk kawasan pelarangan tentu masih akan diatur secara detail. “Masih akan diatur secara detail mana gunung-gunung di Bali yang akan masuk zone pelarangan,” ungkapnya.

Ditanya mengenai sejumlah biro perjalanan wisata (BPW) di Bali yang sudah menandatangani kontrak jangka panjang untuk wisata mendaki gunung di Bali (ada yang periode satu tahun mulai 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024) sehingga berpeluang kena penalti akibat kebijakan ini, Adhi Ardhana menyatakan, dasar hukum berupa perda ini masih dalam proses dan masih memerlukan waktu sehingga masih ada kesempatan untuk menyelesaikan perjanjian BPW dengan pihak lainnya. “Namun setelah itu perlu ada komunikasi dan pertimbangan-pertimbangan sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Adhi Ardhana menambahkan, kebijakan ini tetap mengandung pengecualian. Misalnya untuk kegiatan yang berhubungan dengan vulkanologi yakni untuk mengecek situasi gunung berapi, kegiatan ritual keagamaan untuk tetap menjaga kesucian gunung tersebut, kegiatan pemeliharaan dan penataan kawasan, serta kegiatan terkait ilmu pengetahuan dan penelitian. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar