Pelaku Pencurian Counter Pulsa Diamankan di Denpasar Timur
- 04 November 2024
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap Muhammad Rafli (20) setelah dilaporkan melakukan pencurian di sebuah counter pulsa di Jalan Sedap Malam pada 21 Oktober 2024. Korban, Ketut Suweda (35), melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 29 Oktober 2024 di Jalan Waribang, Kesiman. Pelaku diketahui menjebol gembok pintu rolling door untuk mengakses counter. Selain itu, ia juga mengaku telah membobol counter Ram Cell di lokasi yang sama pada 15 Oktober 2024, di mana ia mencuri satu ponsel Samsung dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga: Pergerakan Politik Cepat dan Dinamis, Kapolda Bali: Tak boleh Anggap Enteng
Dari pencurian di counter pulsa, pelaku berhasil membawa kabur dua ponsel, saldo mitra Buka Lapak sebesar Rp 5.809.300, saldo propana Rp 1.350.000, dan uang tunai Rp 100.000. "Uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi," ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Denpasar Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Pbm4)
Komentar