Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tawaran Investasi dan Pinjaman Online Marak, OJK Ingatkan Kontak 157

Rombongan OJK Bali bersama 30 wartawan mendapat penjelasan tugas OJK, Satgas PASTI serta IASC terkait perlindungan konsumen dalam sektor keuangan. (foto/pbm)

Jakarta, PorosBali.com- Sebenarnya, Kontak 157 diamanatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 pasal 29 tentang OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengatur dan mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga diamanatkan untuk memberikan Perlindungan kepada Konsumen dan Masyarakat, sehingga dibentuk Kontak 157.

Demikian disampaikan Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono bersama dengan Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas PASTI yang juga Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, saat menerima rombongan OJK Bali yang dipimpin Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan 30 awak media di Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Disebutkan, bahwa Kontak 157 ini memiliki tiga jenis Layanan Konsumen meliputi pemberian informasi kepada masyarakat yang bertanya.

Layanan Kedua disebut penerimaan informasi, saat OJK menerima laporan masyarakat yang nantinya digunakan untuk melakukan pengawasan kepada Industri Jasa Keuangan (IJK).

Kemudian, Layanan ke-3 berupa pengaduan terhadap rasa tidak puas konsumen atas pelayanan dan penggunaan produk-produk yang disediakan oleh Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PUJK).

Dari segi SDM di Kontak 157, pihaknya memiliki 100 operator atau petugas Layanan Konsumen Jasa Keuangan serta 2 orang Disabilitas.

“Petugas Disabilitas sengaja kami rekrut untuk melibatkan mereka dalam melayani masyarakat,” terangnya.

Dari 100 operator tersebut, lanjutnya tugasnya dibagi-bagi dalam 6 jenis kanal-kanal layanan OJK yang dapat diakses melalui telepon (021) 157, lalu WA nomor 081 157 157 157, kemudian layanan email konsumen@ojk.go.id serta layanan medsos dan layanan kelima berupa penerimaan surat serta terakhir Walk-In ke alamat Lantai 16 Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Bali Gelar BBQ 2024

“Jika ada masyarakat mau bertanya ke Kontak 157, kami punya ruangan khusus untuk mereka. Jadi, kami tanya apa mereka mau bertanya, meminta sesuatu atau menyampaikan pengaduan konsumen,” paparnya.

Terkait Kontak 157 ini, pihaknya turut aktif dalam berbagai kegiatan The Best Contact Center Indonesia, sehingga menerima sejumlah penghargaan, termasuk penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), bahwa OJK dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Tahun 2023 kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan/ Kementerian.

“Makanya jika Bapak/Ibu tadi keliling, diatas itu ada medali-medali, itu perolehan penghargaan kami, ada medali emas, perak hingga platinum,” bebernya.

Selain pengaduan, pihaknya juga menangani upaya pencegahan terjadinya kasus investasi ilegal, sehingga dibentuk Satgas PASTI atau Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Selain itu, lanjutnya di masyarakat banyak ditemukan kasus penipuan, misalnya klik APK, yang mengakibatkan dana terkuras habis, sehingga didirikan IASC atau Indonesia Anti Scam Center.

Disebutkan, bahwa IASC merupakan inisiatif OJK bersama 2 Otoritas, 10 Kementerian dan 4 Lembaga berwenang yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait, guna membangun Forum Koordinasi dalam menangani Kasus Penipuan atau Scam di sektor keuangan agar ditangani secara cepat hingga berefek jera.

“Saya kira itu beberapa pelayanan yang ada di OJK, yang dihadirkan ditengah-tengah masyarakat untuk memperkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor keuangan,” tutupnya. (pbm3)


TAGS :

Komentar