Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bursa Efek Indonesia sebut Kaum Milenial Mulai Melek Sektor Keuangan

Pemaparan oleh narasumber di Bursa Efek Indonesia kepada rombongan OJK Bali serangkaian Media Gathering 2024. (foto/pbm)

Jakarta, PorosBali.com- Hingga 30 Agustus 2024, Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat rata-rata nilai Transaksi Harian Saham (RNTH) di BEI mencapai Rp 12,69 trilyun. Sementara, volume transaksi harian saham pada angka Rp 17,9 milyar saham dan frekuensi transaksi harian saham mencapai 1,08 juta kali transaksi.

Tercatat sekitar 79 persen diantaranya merupakan investor yang berusia di bawah 40 tahun. Hal ini membuktikan bahwa saat ini anak muda sudah melek keuangan dan investasi. Hal ini menjadi pondasi yang kuat untuk Pasar Modal serta perekonomian Indonesia ke depan.

Hal itu terungkap ketika OJK Provinsi Bali dan 30 Jurnalis Bali mengunjungi Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, para Awak Media Bali memperoleh informasi tentang tata kelola keuangan, materi pengenalan Pasar Modal dan proses jual beli saham hingga proses IPO atau Initial Public Offering.

Sejumlah pejabat IDX memberikan materi Pengenalan Pasar Modal dan Produk-Produk Investasi oleh Firza Rizqi Putra selaku Kepala Divisi Bisnis 1 Bursa Efek Indonesia dan Ignatius Denny W sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia serta dilanjutkan dengan materi Proses IPO (Initial Public Offering) oleh Guntur Nandana selaku Staf Unit Pengembangan Calon Perusahaan.

Dalam kesempatan ini, BEI melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon yang transparan, teratur dan sesuai dengan praktek dunia. Adapun mekanisme yang dapat ditempuh diantaranya lelang, negosiasi, lelang berkelanjutan (reguler) dan melalui loka pasar (market place), yakni pemilik proyek mitigasi emisi dapat menjual unit karbon dengan harga yang telah ditentukan.

“Saat ini, ada dua jenis pasar karbon, yakni sistem perdagangan emisi salah satunya ditunjuk langsung pemerintah untuk membatasi emisi karbon,” kata Ignatius Denny W sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 Bursa Efek Indonesia.

Tak hanya itu, OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia, sesuai berlakunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini, guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.

Baca Juga: Tawaran Investasi dan Pinjaman Online Marak, OJK Ingatkan Kontak 157

IPO atau Initial Public Offering yang merupakan penawaran umum saham perdana. IPO adalah salah satu instrumen di Pasar Modal, yang berfungsi agar masyarakat umum bisa membeli saham perusahaan tersebut. Dalam IPO, suatu perusahaan akan mendaftarkan sahamnya di bursa saham, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange. Beberaa Perusahaan melakukan IPO tujuannya untuk meningkatkan modal tambahan atau modal dari luar perusahaan dan juga meningkatkan profil publik perusahaan, memperluas bisnis, mendanai kegiatan pengembangan atau penelitian untuk perusahaan serta meningkatkan nilai atau value dari suatu perusahaan.

“Kegiatan IPO akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat perusahaan memutuskan untuk menjadi perusahaan terbuka atau Go Public,” kata Guntur Nandana selaku Staf Unit Pengembangan Calon Perusahaan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan potensi perdagangan karbon pada 2025 untuk mencermati peluang yang besar khususnya dari pembangkit listrik yang memanfaatkan batu bara dalam sistem perdagangan emisi.

"Tahun depan akan ada 450 pembangkit yang kena (pembatasan karbon)," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI Ignatius Denny Wicaksono di sela menerima kunjungan media dari Bali di Jakarta, Selasa.

Untuk mendukung pengembangan potensi itu, BEI melalui IDX Carbon berkomitmen untuk mengembangkan perdagangan karbon yang transparan, teratur dan sesuai dengan praktik dunia. Adapun mekanisme yang dapat ditempuh di antaranya lelang, negosiasi, lelang berkelanjutan (reguler), dan melalui loka pasar (market place) yakni pemilik proyek mitigasi emisi dapat menjual unit karbon dengan harga yang telah ditentukan.

Saat ini, ada dua jenis pasar karbon yakni sistem perdagangan emisi salah satunya ditunjuk langsung pemerintah untuk membatasi emisi karbon. Tahun ini ada 170 pembangkit listrik yang menggunakan dengan bahan bakar berbahan batu bara dan rencananya pada 2025 ada sekitar 450 pembangkit listrik tenaga serupa yang dibatasi karbonnya dengan jumlah kuota tertentu.

Ignatius menyebut pasar karbon kedua yakni dibuka untuk pasar karbon sukarela atau semua pihak dapat berkontribusi menurunkan emisi karbon sehingga siapa saja atau daerah mana saja bisa membuat proyek penurunan emisi. Itu bisa menjual unit karbon dan ini bisa mendorong pemerataan. 

Berdasarkan data IDX Carbon, nilai perdagangan karbon sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 22 November 2024 mencapai Rp50,4 miliar dengan volume perdagangan mencapai 906.440 ton setara karbon dioksida (tCO2e) dengan harga karbon per ton mencapai Rp58.800. (pbm3)


TAGS :

Komentar