Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pertanyakan Mesin Partai, KPU Badung Gagal Capai Target Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana bersama komisioner lainnya membeberkan partisipasi pemilih di Pilkada Badung 2024. Partisipasi pemilih gagal karena di bawah target. (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Badung masih tergolong rendah. Pasalnya KPU Badung sebagai penyelenggara memasang target partisipasi 90 persen di Pilkada 2024.

Target tersebut dipasang KPU berkaca dari tingginya partisipasi pada Pilkada 2020 dan Pileg serta Pilpres April 2024 lalu. Namun, target yang dipasang I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana dan kawan-kawan hanya terealisasi di angka 78 persen atau 322.065 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) 412.434 orang.

Melesetnya target partisipasi yang dipasang begitu tinggi, kata Yusa Arsana, di kantor KPU Badung, Selasa (17/12/2024) disebabkan dari beberapa faktor. Namun apa pun itu, pihaknya tidak mengelak jika target yang dipasang dan target secara nasional gagal dicapai, akan tetapi melampaui target KPU Bali.

“Secara nasional ditargetkan 80 persen dan kita kurang sedikit, tapi secara target KPU provinsi kita melampaui,” kata Yusa Arsana didampingi Komisioner KPU Badung lainnya.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke-64 ST Putra Cemara Sari, Sangeh

Lebih lanjut ia menegaskan, partisipasi Pilkada selalu berada di bawah partisipasi pemilih Pileg. Kenapa demikian, sebab kata Yusa Arsana, Pileg dengan banyak calon dan hampir seluruh partai politik pengusung calon.

“Misalnya satu partai ada 10 calon dan kesepuluhnya turun dan juga dipartai juga begitu membuat pola sosialisasi cukup signifikan. Kalau Pilkada, pak bupati atau pak gubernur yang turun hanya timses sehingga,” katanya seraya menyebut hal itu menyebabkan partisipasi Pilkada lebih rendah jika dibandingkan dengan Pileg.

Ke depan usai pilkada, lanjut dia, pihaknya akan memohon dana hibah dari pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi untuk merangsang partisipasi pemilih untuk aktif dan menggunakan hak pilih. Lanjut dia, semua peserta pemilu wajib melakukan hal yang sama.

“Misalnya ada 10 calon yang diperebutkan di Kecamatan Kuta Selatan, kemudian dari 10 kursi ada 18 partai bertarung, katakan rata-rata partai mengirim 6 calon sehingga kali 18 sehingga sedemikian orang secara masif melakukan sosialisasi. Bandingkan dengan pilkada, apakah mesin partai di tingkat ranting dan anak ranting juga digerakkan sedemikian masif? Jangan sampai sosialisasi hanya dilakukan oleh paslon saja. Menunggu paslonnya datang, tapi ketika tidak ada paslon mesin partainya tidak bergerak. Ini juga menjadi penting dan harus dilakukan komunikasi dengan kawan pengusung paslon, supaya capaian tingkat partisipasi bisa meningkat,” tegasnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar