Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rapat Kerja Komisi III DPRD Badung Bahas Evaluasi LKPJ Bupati 2024

Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) bersama Bapenda Badung pada Senin (28/4). (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Serangkaian evaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024, Komisi III DPRD Kabupaten Badung yang dikomando Ketuanya Made Ponda Wirawan menggelar rapat kerja (raker) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung pada Senin (28/4). Bertempat di ruang rapat Bapenda, agenda utama pertemuan ini adalah membahas pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024.

Raker juga dihadiri Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta, dan anggota Komisi III seperti I Wayan Sandra, I Made Yudana, I Made Suryananda Pramana, I Made Retha, I Nyoman Satria, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, dan I Nyoman Karyana.

Saat membuka raker, Made Sunarta menegaskan, rapat dengan Bapenda dalam rangka menanggapi dan memberikan saran tentang LKPJ Bupati Badung. Karena itu, rapat hari ini juga evaluasi terhadap pencapaian pendapatan terutama pajak secara menyeluruh dan PAD Badung. “Hasil dari raker ini memperoleh beberapa data masukan dan hambatan-hambatan di lapangan, karena banyak orang menilai potensi Badung itu kan jauh lebih tinggi namun realisasinya seperti ini,” katanya.

Menurutnya, penurunan pendapatan disinyalir adanya transaksi online dalam memesan kamar atau membeli makanan, sehingga transaksi sulit dilacak. “Banyak hal yang terjadi terutama tentang pembelian online akan menjadi perhatian kita. Kedua juga banyaknya sekarang rumah mewah beroperasi layaknya vila,” katanya.

Baca juga: Lewat Sidi Kumbara, Ponda Wirawan Optimis UMKM Badung Bisa Bersaing

Sunarta mendorong agar ke depannya ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa, kalangan pelaku wisata, dan pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pajak. Selain itu, ia mengingatkan perlunya Bapenda lebih aktif mencari peluang dana pusat yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Badung.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan, raker ini akan menjadi pijakan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk tahun-tahun mendatang. Ia juga menekankan perlunya penguatan regulasi.

“Kami di Komisi III siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan. Jika diperlukan perubahan perda atau bahkan inisiatif pembuatan perda baru, kami siap mendorongnya. Ini untuk mengantisipasi praktik-praktik penyewaan rumah mewah yang belum sepenuhnya memberikan kontribusi pajak,” ujarnya.

Ponda menyoroti pula soal banyaknya vila yang beroperasi tanpa izin resmi, namun sudah melakukan aktivitas ekonomi. Menurutnya, berdasarkan aturan keuangan negara, meskipun usaha tersebut belum memiliki izin, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari aktivitas tersebut. “Inilah yang kami tegaskan. Kalau ada transaksi dan ada konsumen, itu sudah masuk objek pajak yang harus dipungut. Ini amanat undang-undang,” katanya. (pbm2)


TAGS :

Komentar