Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemberlakuan Wajib Hasil Swab Test Negatif Bagi Penumpang Pesawat ke Bali

Dewa Made Indra

Denpasar, Porosbali.com- Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam menekan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) masuk ke Bali, dalam hal ini Gugus Tugas. Terobosan baru yang masih dalam tahap pembahasan yaitu pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali.

Wacana tersebut mengeruak rapat koordinasi (Rakor) membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020. Rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV antara Satuan Tugas dengan pihak otoritas Otoritas Bandara, Kamis (21/5/2020).

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor menyampaikan bahwa Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.

Terkait dengan pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya.

“Kami banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki Lab Uji SWAB/PCR. Dalam sesi diskusi muncul pula pertanyaan apakah kru pesawat dan penumpang yang hanya transit juga wajib membawa hasil SWAB/PCR negatif,” jelasnya

Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual. Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol.Pnb Radar Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini. Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini.

Sementara Sekda Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali.

Mewakili Pemprov Bali, Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespon surat dari Gubernur Bali.

Menurutnya, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19.

Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai.

Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier COVID-19.

“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujarnya.

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran COVID-19.

“Uji SWAB dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” imbuhnya.

Ia memahami penerapan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrument SWAB/PCR. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Sekda Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.

“Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi.

“Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan,” tambahnya.

Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib SWAB/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil SWAB/PCR negatif,” imbuhnya.

Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji SWAB/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.

Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bai mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar