Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Langgar Aturan, Pemkot Arahkan Pedagang Bermobil Pinggir Jalan Buka Lapak di Pasar Rakyat

Salah satu pedagang bermobil pinggir jalan di Kota Denpasar

 

Denpasar, Porosbali.com- Guna mendukung terciptanya ketertiban umum untuk mendukung keindahan wajah kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Perhubungan dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar melaksanakan pendataan seluruh pedagang bermobil di pinggir jalan.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Denpasar, I Made Saryawan menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemkot Denpasar tidak melarang orang untuk mencari rejeki, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, pelaksanaanya diharapkan tidak mengabaikan aturan yang ada. Hal ini mengacu Perda 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Pada prinsipnya kami memberikan ruang dan solusi memgatasi krisis di masa pandemi covid 19, namun jangan sampai kita berusaha justru melanggar aturan yang ada,” kata Saryawan.

Dijelaskannya, bahwa untuk saat ini memang pihaknya memahami kondisi perekonomian masyarakat yang mengalami goncangan, sehingga dibijaksanai untuk tidak ditertibkan, melainkan ditawarkan pilihan beberapa opsi jalan tengah.

Salah satunya adalah mengarahkan Pedagang Bermobil pinggir jalan untuk membuka daganganya di Pasar Rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan data Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahwa jika diakumulasi terdapat sedikitnya 350 lapah yang tersebar di beberapa pasar rakyat Kota Denpasar yang bisa dimanfaatkan oleh pedagang bermobil pinggir jalan.

“Jadi saat pendataan sekaligus kami sosialisasikan dan berikan kontak untuk berkordinasi agar para pedagang dapat berjualan dengan aman di Pasar Rakyat dan akan difasilitasi oleh Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, dan kami harapkan bisa berjualan sesuai harapan kita bersama,” imbuhnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar