Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Total Pasien Covid-19 di Bali, Sembuh 648 Orang, Bertambah 7 Orang

Dewa Made Indra

 

Denpasar, Porosbali.com- Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dapat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Rabu (24/6) total pasien Covid-19 sebanyak 646, hari ini sebanyak 7 orang berhasil disembuhkan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penyebaran Covid-19 Provinsi Bali (GTPP) Dewa Made Indra menyebut, penyebaran Covid-19 di Bali belakangan ini terus meningkat, jumlah total pasien Covid-19 di Bali total 1158 (bertambah 42 orang WNI, 4 imforted case dan 38 transmisi lokal).

Sedangkan jumlah pasien yang meninggal tetap, tidak mengalami penambahan yaitu sejumlah 9 orang (terdiri dari 7 orang WNI dan 2 orang WNA).

Dari jumlah positif dan berhasil disembuhkan, pasien positif dalam perawatan masih (kasus aktif) 503 orang yang berada di 11 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah dan BPK Pering)

Disebut Dewa Indra, beberapa kebijakan juga dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali. Seperti diketahui jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sejumlah 809 Orang.

“Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” jelasnya.

Disamping itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN dengan ini disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai berikut.

Seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Tes dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif.

Penanganan PPLN diatur melalui mekanisme yaitu Gugus Tugas Provinsi Bali bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah Kapal (ABK), antara lain untuk menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Test PCR.

PPLN yang tidak ada agennya, maka setelah dilakukan Swab di Provinsi mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Test PCR.

Sementara PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil Negatif, setibanya di Bali mohon dijemput langsung oleh Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

Untuk hasil Swab Test PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.

PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali maka Gugus Tugas Provinsi Bali mengijinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Test PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan (diunduh dari http://cekdiri.baliprov.go.id).

Pihaknya memohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya.

Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama.

Untuk itu sebaiknya tidak mudik tetap di tempat. Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.

“Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak sampai dilakukan test. Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” sambung Dewa Indra.

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor : 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020, Hal : Tim Penanganan Jenasah COVID-19 dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 dan jumlah pasien yang dirawat, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kesiap-siagaan terhadap penanganan jenazah.

Terkait hal ini, disampaikan hal sebagai berikut :
Seluruh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenazah yang meninggal akibat COVID-19.

Selain itu, tim penanganan jenazah dimaksud dapat diatur dalam 2 (dua) tim yaitu tim pemulasaran jenazah dan tim evakuasi/pemakaman. Dan Seluruh rumah sakit rujukan COVID-19, wajib membentuk tim pemulasaran jenazah.

Tim evakuasi/pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok antara lain, Membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenazah.

Mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan/atau tempat pemakaman atau krematorium.

Hal penting lainnya juga mengkoordinasikan mobil jenazah, membantu evakuasi dari kamar jenazah dan ditempat pemakaman dan tim penanganan jenazah agar melibatkan TNI dan Polri.

Beberapa himbauan juga dikeluarkan mengingat kasus transmisi lokal terus terjadi.

Mengingat transmisi lokal COVID-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat untuk bersatu padu menguatkan disiplin kita semua dalam penerapan protokol pencegahan COVID-19 yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

“Semakin kita disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini maka transmisi lokal penyebaran COVID-19 pasti bisa kita hentikan,” ungkapnya.

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif COVID-19 sehingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi COVID-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain. (Pbm1)


TAGS :

Komentar