Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dideportasi Imigrasi Bali! Bule Inggris yang jadi Gelandangan di Mengwi

Michael Wilkinson (65) asal Inggris yang mengaku kehabisan uang karena dirampok sehingga jadi pengemis di Mengwi, akhirnya di deportasi pihak Imigrasi Bali ke negara asalnya

Badung, PorosBali.com- Michael Wilkinson (65) asal Inggris yang mengaku kehabisan uang karena dirampok sehingga jadi pengemis di Mengwi, akhirnya di deportasi pihak Imigrasi Bali ke negara asalnya, Sabtu (1/8/2020) sore.

Terkait deportasi itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Reformasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma. Menurutnya, deportasi terhadap Michael Wilkinson berlangsung di Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai Kuta, sekitar pukul 18.00 Wita.

Michael lahir di Bolton Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.

“Namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Ditambahkannya, si pemilik paspor nomor 792315833 itu dideportasi dengan menggunakan maskapai penerbangan QR961 dan QR027 dengan waktu keberangkatan pukul 22.00 wita, dengan tujuan Denpasar–Doha-Machester.

Sebelumnya diberitakan, Michael Wilkison berdalih pernah dirampok dan terpaksa jadi gelandangan karena kehabisan uang. Ia terpaksa jadi pengemis dan minta makanan ke warga.

Pria berusia 65 tahun itu ditemukan warga jadi gelandangan di pinggir Pantai Munggu, Mengwi Badung, Selasa (28/7) lalu. Merasa terganggu dengan kehadiran bule gelandangan tersebut, warga mengamankannya dan melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Badung. Selanjutnya Michael dilimpahkan ke Imigrasi Bali. (Pbm4)


TAGS :

Komentar