Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tangani 2.468 Kasus Sepanjang 2020, PN Denpasar Beberkan Rinciannya

Humas PN Denpasar I Made Pasek S.H, M.H

Denpasar, PorosBali.com- Sepanjang tahun 2020, perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencapai 2.468 kasus. Terdiri atas 1.224 perkara pidana dan 1.244 perkara perdata. Jumlah perkara ini mencakup wilayah hukum PN Denpasar meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Humas PN Denpasar I Made Pasek S.H, M.H, mengatakan, sebagian perkara telah mendapat putusan pengadilan dan sisanya masih berproses, katanya pada Senin (18/1/2021).

Dari jumlah di atas Made Pasek merinci, perkara pidana 602. Hampir 50 persen merupakan tindak kejahatan narkotika. Pencurian 242 perkara, penggelapan 94 perkara, penipuan 30 perkara dan 256 perkara yang lain. Sementara perkara pidana dikatakan Made Pasek didominasi 70 persen perkara perceraian atau 895 perkara.

“Sisanya PMH (perbuatan melawan hukum, red) 51 perkara, wanprestasi (ingkar janji) 22 perkara, perkara tanah 19, harta bersama 19, hak asuh 5 perkara, ganti rugi 2 perkara, dan perkara lain-lain 33,” papar Made Pasek.

Dibanding tahun sebelumnya, lebih lanjut Made Pasek, memang terjadi peningkatan, khususnya perkara narkotika dan perceraian. Ia tidak menampik bahwa disinyalir salah satu faktor peningkatan tersebut adalah kondisi ekonomi pasca covid-19.

“Kalau dilihat dari datanya memang ada peningkatan, terutama perkara narkotika. Satu ya, karena faktor itu, faktor ekonomi. Baik di bidang narkotika, saya rasa juga begitu, yang mendorong faktor ekonomi,” ujarnya.

“Termasuk perceraian, timbulnya percekcokan berujung perceraian juga diawali salah satunya soal penghasilan, soal penghidupan. Ketika itu tidak dapat dipahami oleh masing-masing pasangan maka terjadilah pertengkaran berujung pada perceraian,” paparnya.

Terkait kasus perceraian, Made Pasek mengungkapkan selama ini terkendala alamat tergugat banyak yang tidak jelas. Sehingga perlu dilakukan pemanggilan umum melalui media massa koran. Pemanggilan dilakukan minimal 2 kali dengan jarak masing-masing 1 bulan.

Jika dalam beberapa kali pemanggilan secara patut tersebut yang bersangkutan tidak juga hadir maka sidang digelar tanpa kehadiran tergugat, alias verstek pada bulan berikutnya.

“Terkait perkara perceraian, sebagian masih ada yang belum diputuskan, sebagian sudah. Jadi kalau bulan November baru masuk, kan belum bisa memenuhi, sehingga di tahun berikutnya baru bisa disidangkan. Kalau tidak hadir setelah sekian kali pemanggilan secara patut, putusannya verstek, diputus tanpa hadirnya tergugat,” pungkasnya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar