Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dua Residivis Spesialis Jambret Ini Sasar Perempuan Berangkat Kerja dan Ke Pasar

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H (tengah pakai masker hitam) memperlihatkan barang bukti

Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial.

Pelakunya yakni Kadek ASP (20) dan Putu VAW alias Bikul (25) merupakan residivis spesialis jambret. Keduanya kerap menyasar kaum perempuan yang berangkat kerja atau ke pasar. Mirisnya, salah satu korban adalah wanita hamil hingga melahirkan prematur.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H. menyampaikan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan salah satu korban, yakni Ni Wayan Sarioni (38). Ia dijambret di sekitar Jalan WR Supratman menuju Jalan Gandapura Denpasar pada 26 Desember 2020 pukul 05.00 WITA. Akibatnya, korban kehilangan sebuah HP, kartu BPJS, KTP, SIM C, STNK dan uang sejumlah Rp900 ribu. Total kerugian diperkirakan Rp4 juta.

“Modus operandinya, Putu VAW sebagai joki (pengendara) dan Kadek ASP (dibonceng) sekaligus bertugas mengambil tas korban. Lalu, mereka hanya mengambil uang dan HP saja, sedangkan barang-barang lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” ujar Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat press conference di Mapolda Bali, Jumat (29/1/2021).

Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (28/1/2021) di rumahnya masing-masing. “Kedua pelaku mengakui perbuatannya, juga mengaku telah beraksi di 6 TKP lainnya di wilayah Denpasar. Hasil kejahatannya digunakan untuk judi online dan membeli Narkoba,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya sebuah HP, sepeda motor yang digunakan pelaku, STNK, kunci motor, 2 jaket dan 2 helm. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP. (Pbm4)


TAGS :

Komentar