Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Hari Ini Bali Catat Tambahan Kasus Covid-19: Sembuh 379 Orang danTerkonfirmasi Positif 381 Orang

Grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali.

Denpasar, PorosBali.com- Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (7/2) ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 381 orang (340 orang melalui transmisi lokal, 40 PPDN dan 1 PPLN), pasien sembuh sebanyak 379 orang, dan 9 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut. Terkonfirmasi positif 28.429 orang, sembuh 24.541 orang (86,32%), dan meninggal dunia 740 orang (2,60%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.148 orang (11,07%).

Semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai peningkatan kasus harian Covid-19 dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari sampai 8 Februari.

Gubernur Koster menyampaikan diterbitkannya SE Nomor 02/2021 tentang Perpanjangan PPKM di Bali berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangann Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam edaran ini, Gubernur Koster memberlakukan ketentuan sebagai berikut. Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan Peraturan Gubemur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020.

Surat Edaran yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun (Pbm1)


TAGS :

Komentar