Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Desa/ Kelurahan

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, PorosBali.com- Masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster Kembali membuat kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran yang ditandaitangani Gubernru Wayan Koster, tanggal 8 Februari 2021 ini, mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Wage, Kulantir), tanggal 22 Februari 2021.

Penerapan PPKM berbasis Desa/Kelurahan ini membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengutamakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota keberadaan kantor

Melaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;  menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas; dan

Kegiatan di sektor transportasi umum lokal dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu:

Menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Selain itu, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia; dan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transpottasi udara, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengisi e-HAC Indonesia;

Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen; dan

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundangundangan Iainnya.

Kepada Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. (Pbm1)


TAGS :

Komentar