Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Narkotika

Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali menggelar Press Release Pengungkapan kasus peredaran Narkotika, Selasa (20/4/2021).

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H mengatakan pada hari jumat tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan depo pembuangan sampah sementara di jalan Tukad Punggawa, Kel./Desa Serangan, Kec. Denpasar Selatan, anggota sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang Larianda Dominikus Sitanggang di seputaran TKP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama saudara Larianda Dominikus Sitanggang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip Kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram,” ujar Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H

“Dari keterangan saudara Larianda Dominikus Sitanggang sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari salah seorang napi bernama Siswanto alias Anto. Saudara Larianda Dominikus Sitanggang mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya akan ditempelkan kembali oleh tersangka di daerah Kuta Badung,” Sambungnya.

Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.

“akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar