Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bobol Mesin ATM BPD di Canggu, Pelaku Ditangkap di Bima

Tersangka Fransiskus DB (22) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Bali bersama Polsek Kuta Utara

Denpasar, PorosBali.com- Tersangka Fransiskus DB (22) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Bali bersama Polsek Kuta Utara. Dia diduga terlibat kasus pembobolan mesin ATM Bank BPD Kas Canggu di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kronologi kejadian diawali tindakan pembobolan dilakukan tersangka pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 05.00 Wita. Fransiskus diduga masuk dengan merusak rolling door dan pintu kaca depan Bank BPD Kas Canggu. Setelah berada di dalam bank selanjutnya dia mencoba membobol mesin ATM.

“Pelaku mencoba membongkar mesin ATM namun tidak berhasil dan uang tidak bisa diambil. Tersangka sempat berpura-pura gila saat ada karyawan yang memergoki aksinya,” terang Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan ketika merilis kasus ini di Mapolda Bali, Jumat (10/9/2021).

Korban Ida Bagus Ary Rahma, karyawan BUMD melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan akhirnya Tim Resmob melakukan penyelidikan ke kost tersangka dan mengetahui tersangka sudah kabur meninggalkan Bali. Setelah dicek hingga Pelabuhan Benoa, diketahui dari manifest penumpang tersangka telah kabur ke wilayah NTT. Tim akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bima, NTT.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Korban mengalami kerugian materiil sebesar tiga juta rupiah,” cetus Kombes Pol Ary Satriyan.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan polisi mengamankan barang bukti yang dari tersangka yakni satu unit sepeda motor, besi panjang dan seperangkat komputer. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan lain yang dilakukan tersangka, seperti komputer dan printer dari aksi pencurian di salah satu sekolah di Denpasar dan vila di Ubud pada tanggal 28 Agustus 2021.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, maka dijerat pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP,” pungkas Dirreskrimum Polda Bali. (Pbm4)


TAGS :

Komentar