Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ekonomi Belum Pulih, Gubernur Koster Kembali Keluarkan Kebijakan 'Diskon Pajak Kendaraan Bermotor'

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha

Denpasar, PorosBali.com- Ditengah-tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum menggembirakan akibat pandemi Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tenyang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor, kembali memberikan kesempatj kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi kebijakan “Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Senin (4/10). 

Selenjutnya, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha menerangkan bahwa diskon pajak tersebut diberikan  kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pajak dimana WP cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Ditegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan. 
Lebih lanjut, Dewa Indra juga memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakjkan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. 

Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakn tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan riang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pakak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19. 

“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yanh tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali”, pungkasnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar