Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sosialisasi Perwali Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa membuka sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di Kota Denpasar tahun 2021 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar Senin (15/11)

Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar bekerjasama  dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi Perwali Nomor 71 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di Kota Denpasar tahun 2021. Acara ini dibuka secara resmi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mewakili Walikota Denpasar IGN Jaya Negara di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar Senin (15/11).

Dalam kesempatan itu Arya Wibawa menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan kegiatan ini sebagai salah satu implementasi komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah bersama-sama baik pihak swasta maupun kita sendiri sebagai penyelenggara. Dalam hal ini sebagai pemberi kerja secara terpadu dalam upaya memberikan perlindungan dasar berupa jaminan sosial tenaga kerja, sesuai pasal 10 dan 15 undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. 

Lebih lanjut Arya Wibawa mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar dalam komitmennya menjamin perlindungan dasar dengan meningkatkan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat se-Kota Denpasar, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan yang ada. “Untuk itu saya menyampaikan apresiasi  yang tinggi kepada BPJS Kesehatan  Cabang Denpasar atas upayanya memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kesehatan di Kota Denpasar,” kata Arya Wibawa.

Dalam kesempatan ini Arya Wibawa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar serta stakeholder lainnya yang telah berupaya dalam mensukseskan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial di Kota Denpasar. “Saya yakin dengan komitemen bersama antara pemerintah Pusat dan Daerah serta upaya peningkatan kualitas layanan dan kuantitas kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar maka angka kesehatan dan kesehatan kerja masyarakat semakin meningkat dan mendukung tingkat kesejahteraannya,” ujarnya

Ketua Panitia Ni Luh Putu Ratna Latikamanta mengatakan,  tujuan dari sosialisasi Perwali Nomor 71 tahun 2020 adalah meningkatkan pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Guna mewujudkan akselerasi implementasi perwali Nomor 71 tahun 2020 untuk tercapainya kesejahteraan sosial bagi warga Kota Denpasar sehingga hubungan industrial yang harmonis di Kota Denpasar dapat terus kita jaga.

Menurutnya kegiatan ini membutikan komitmen Pemerintah Kota dalam keseriusan mewujudkan program perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN nya. Sehingga sasaran daripada sosialisasi ini adalah para pekerja non ASN yang ada di masing-masing OPD. “Harapan kita sebagai penyelenggara negara terhadap pekerja Non ASN adalah untuk dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bekerja sehingga produktivitas kerja mereka meningkat yang secara otomatis mendukung kinerja Pemerintah Kota Denpasar menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar