Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pengukuhan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati, Gubernur Koster Apresiasi Kebersamaan Warga

Gubernur Bali Wayan Koster bersama panitia pemilihan, Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati

Gianyar, PorosBali.com- Warga Desa Adat Sukawati benar-benar menunjukkan kekompakan dan kebersamaan dalam memajukan desa adat setempat. Hal ini dibuktikan dengan suksesnya pemilihan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri Pengukuhan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati masa ayahan Isaka Warsa 1943-1948, atau masa bhakti 2021-2026, di wantilan Pura Kahyangan Jagat  Er Jeruk Jl. Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (18/12/2021).

"Kebersamaan warga ini menjadi modal yang kuat untuk memajukan Desa Adat Sukawati kedepannya. Saya apresiasi panitia pemilihan yang sukses hingga digelarnya acara pengukuhan hari ini. Apalagi diisi dengan penandatanganan prasasti di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk. Luar biasa," puji Gubernur Wayan Koster.

Pada kesempatan tersebut gubernur asal Desa Sembiran Buleleng tersebut mengatakan kebersamaan dan kekompakan warga Desa Adat Sukawati menjadi contoh bagi warga desa adat lainnya di Bali sehingga pembangunan akan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai visi misi dan tujuan yang ingin dicapai. 

"Ini menjadi contoh bagi desa adat lainnya sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan tentunya mendukung program pemerintah dalam memajukan masyarakat dan pembangunan Bali kedepan," ujar Gubernur Koster.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan, Made Arya Amitaba menyampaikan dengan semangat kebersamaan warga, Desa Adat Sukawati telah membuktikan berhasil mempersatukan masyarakat dalam pemilihan Bandesa Adat Sukawati yang saat itu berlangsung di wantilan Pura Desa Adat Sukawati, Gianyar, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut Arya Amitaba mengatakan pemilihan Bandesa Adat di Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) pemilihan (ngadegang) Bandesa dan Prajuru Desa Adat dilaksanakan secara musyawarah mufakat.

Dikatakan Amitaba yang juga Dirut BPR Kanti ini, sehubungan dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19, ngadegang Bandesa Adat juga wajib mengacu surat edaran No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang “Proses Ngadegang Bandesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19.”

Proses ngadegang Bandesa Adat Sukawati, imbuh Amitaba, sudah dimulai Juni 2021 dengan penyusunan sampai pengesahan pararem (aturan adat).

Pararem ini sudah didaftarkan ke MDA dan disosialisasikan ke masyarakat Desa Sukawati September 2021,” ujar Amitaba seraya mengatakan 14 Banjar Adat dengan perwakilan 131 yang diundang berhasil ngadegang bandesa yang puncaknya Rabu (6/10/2021) lalu. Dengan proses musyawarah mufakat memunculkan hanya satu nama calon, dan akhirnya Desa adat Sukawati berhasil ngadegang Bandesa dengan semangat persatuan.

”Hari ini tepat rahina Purnama Sasih Kapitu Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati ditetapkan dan dikukuhkan dengan upacara Pajaya Jayaan di Pura Er Jeruk ini,” jelas Arya Amitaba.

Bandesa Adat Sukawati terpilih untuk masa bakti 2021-2026 Ir I Made Sarwa MBA, menyampaikan program kerja ke depan melanjutkan program kerja bandesa sebelumnya yang berpotensi mengembangkan potensi yang ada di Desa Adat Sukawati. “Pijakan pengembangan Desa Sukawati menggunakan tiga pijakan Parahyangan, Pawongan dan Palemahan,” tandas Made Sarwa yang juga Ketua Pasemetonan Bandesa Manik Mas Kabupaten Gianyar ini.

“Desa Sukawati akan mempersatukan Prajuru Banjar dan Prajuru Desa beserta Pengayah Desa, dengan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi ekonomi membangun dan mengembangkan Desa Adat Sukawati,” ujar Jro Bandesa.

Pada kesempatan ini  Bandesa Majelis Madya Kabupaten Gianyar menetapkan dan mengukuhkan Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat Sukawati masa ayahan Isaka Warsa 1943-1948, atau masa bhakti 2021-2026. Acara yang diawali dengan upacara Pejaya Jayaan dan persembahyangan bersama ini juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Dasarnya, Keputusan MDA Bali nomor: 261/SK-P/MDA-PBali/XIl/2021 tersebut menetapkan dan mengukuhkan Ir Made Sarwa MBA sebagai Bandesa Adat Sukawati bersama Prajuru Adat lainnya.

Rangkaian acara pengukuhan diawali dengan penandatanganan Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk oleh Gubernur Bali Wayan Koster lanjut melakukan persembahyangan bersama. Selanjutnya memberikan arahan kepada Prajuru Adat dan undangan yang hadir.

Di akhir acara Gubernur menyerahkan bibit pohon kepada para kelian adat yang ada di se-Desa Sukawati dan pementasan Topeng Babad Dalem Sukawati. 

Adapun Susunan Pengurus/Prajuru Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali untuk Masa Ayahan Isaka Warsa 1943-1948 atau Masa Bakti Tahun 2021-2026, yaitu:

Bandesa Adat: Ir. Made Sarwa, MBA

Patajuh Parahyangan: I Wayan Suranta
Patajuh Pawongan: Ketut Gde Suaryadala
Patajuh Palemahan: I Made Sudana

Panyarikan:
I Gusti Ngurah Jambawan
I Gusti Ngurah Oka

Patengan:
I Wayan Meder
lda Bagus Ketut Ngurah

Bahudanda:

Ida Bagus Putu Karadana (Parahyangan)
Bahudanda I Nyoman Suwirna (Pawongan)
Bahudanda I Komang Darmayuda, SSn. MSi (Palemahan)

Bahudanda Umum:

Wayan Suarjana dan Pande Ketut Suastika (Pbm2)


TAGS :

Komentar