Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Membahas Penghapusan Gedung SDN 3 Pecatu

Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat terkait penghapusan gedung SDN 3 Pecatu dan penerimaan anak didik baru di Ruang Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Made Sumerta.

Badung, PorosBali.com- Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat terkait penghapusan gedung SDN 3 Pecatu dan penerimaan anak didik baru di Ruang Gosana II Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, (24/1/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Made Sumerta didampingi anggotanya Nyoman Gede Wiradana, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Made Suwardana dan Luh Putu Sekarini. Sementara pihak eksekutif dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung Nyoman Sujendra, Kadisdikpora Badung Gusti Made Dwipayana, Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini serta sejumlah OPD terkait.


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, Made Sumerta menyampaikan, terkait masalah tersebut telah ada jalan keluarnya, walaupun pada 2017 telah dihapus aset pembangunanya.Meskipun demikian proses belajar-mengajar tetap dilakukan. Salin itu juga menurut Dirinya, apa telah dilakukan Kepala sekolah telah benar.Serta perlu dalam hal ini ada pembatalan dan pemanfatan dari gedung tersebut juga.
"Baru merupakan proses administrasi maka dalam hal ini kita dorong Dinas pendidikan agar turun.Misal, melihat kenapa telah dilakukan hapus aset sebelum rencana tukar guling. Karena kondisi bangunan telah rusak serta muncul DED 2017.Setelah DED baru ada keinginan untuk tukar guling, tentu ada sesuatu dan tidak layak gedung tersebut untuk ditempati," paparnya.
Tentu pengecekan bukan saja administrasi yang benar melainkan kondisi gedung harus diperhatikan juga ke lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadisdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mengatakan, sudah pernah dihapuskan karena, akan dibongkar untuk perbaikan.Dalam kondisi tersebut akhirnya ditunda perbaikannya dengan posisi gedung telah terhapus.
Pihak sekolah telah melakukan peminjaman.Maka akan ditindak lanjuti dengan SK pembatalan penghapusan.
"Jadi sekolah dapat kembali mengunakan sembari menungu agaran perubahan untuk mendapat perbaikan.Jika status sekolah tersebut dihapus tentu tidak dapat dilakukan perbaikan," paparnya.
Sedangkan terkait siswa  belajar di Perpustakaan  menurut Dwipayana karena, saat ini telah diterapkan PTM.Karena dalam PTM harus ada atur jarak maka, digunakanlah ruangan Perpustakaan tersebut dalam proses belajar mengajar.
"Jika nanti telah ada perbaikan tentu tidak akan menggunakan ruangan perpustakaan untuk proses belajar mengajar tersebut," tutupnya.

Sementara Kepala BPKAD Ida Ayu Istri Yanti Agustini menambahkan, jika sekarang, gedungnya masih bisa dimanfaatkan ada hal yang bisa dilakukan yakni pembatalan penghapusan sementara. Kemudian, bisa dilakukan renovasi agar bisa digunakan aktivitas belajar mengajar. (Pbm2)


TAGS :

Komentar