Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komisi III DPRD Badung Harap Ada Penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak

Ketua Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra memimpin rapat kerja dengan pihak eksekutif, Rabu (9/3/2022). Salah satu yang dibahas menyangkut NJOP

Badung, PorosBali.com- Komisi III DPRD Kabupaten Badung mengharapkan adanya penyelarasan NJOP. Pasalnya, nilai jual objek pajak (NJOP) khusus di Badung Utara dan Badung Selatan dinilai terlalu tinggi.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Badung bersama pihak eksekutif mengenai pembahasan tentang tindak lanjut terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2020 tentang pencabutan Perbup Nomor 5 tahun 2017 tentang penetapan NJOP bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk wilayah Badung Utara dan Perbup Nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan NJOP bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan untuk wilayah Badung Selatan di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (9/3/2022).

Ketua Komisi III, Wayan Sandra mengungkapkan, rapat tersebut diselenggarakan atas permintaan pendapat oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung kepada Komisi III mengenai perubahan NJOP Badung Utara dan Badung Selatan. Pada intinya, Dewan memberikan saran kepada eksekutif dalam penetapan NJOP agar ada keseimbangan dan keadilan. Saran dan pendapat dari masyarakat bahwa NJOP itu terlalu tinggi.

“Dengan ditetapkan sistem blok itu artinya tanah di pinggir jalan dengan tanah yang jauh di perdalaman NJOP-nya akan sama. Contoh di Kuta Utara di daerah Tibubeneng di pinggir jalan dulu tanahnya 800 di dalam yang tidak punya jalan 150 NJOP juga 800. Nah ini yang perlu ada penyelarasan supaya ada rasa keadilan di dalam penetapan pajak NJOP,” ungkap Wayan Sandra.

Wayan Sandra menjelaskan, apa hasil dari rapat tersebut merupakan saran Komisi III kepada pimpinan Dewan dan menjadi pendapat Dewan. Karena kita memiliki arah yang sama baik masyarakat, Dewan dan Pemerintah. Sedangkan kendala yang kita hadapi di lapangan adalah mengenai NJOP.

“Kita harapkan ada penyelarasan bukan hanya penurunan, di mana ada yang turun, di mana ada yang naik supaya rasa keadilan di dalam penetapan pajak itu ada,” jelasnya.

Dewan yang hadir yakni Wayan Sandra, Alit Yandinata, I Gusti Ngurah Shaskara, I Made Retha, Komang Tri Ani dan Made Suryananda. (Pbm2)


TAGS :

Komentar