Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2022

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata saat memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2022

Badung, PorosBali.com- DPRD Kabupaten Badung menggelar Pembukaan Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun 2022, pada Selasa (19/4/2022). Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Badung itu mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Badung Tahun 2021. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, berkenaan dengan rekomendasi, wajib harus disampaikan oleh DPRD merupakan amanat konstitusi sebagai laporan keterangan pertanggung jawaban pemerintah daerah. Sehingga, menurut Giri Prasta, ini merupakan catatan starategis nanti akan kita  jadikan dasar melaksanakan evaluasi kinerja kedepan.

"Saya kira ini luar biasa dan kami akan melaksanakan itu dengan baik dan kami sudah langsung perintahkan kepada organisasi prangkat daerah agar mencermati, memahami, dan taat melaksanakan terhadap catatan catatan. Karena saya sudah melihat semua catatan itu demi kebutuhan dan kepentingan Kabupaten Badung", jelasnya.

Selanjutnya, dalam waktu dan kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban yang diamanahkan oleh Undang- Undang telah dilakukan. Maka dari itu, ada beberapa catatan-catatan strategis yang sudah disampaikan.Serta telah melakukan evaluasi bersama- sama dengan seluruh DPRD Kabupaten Badung.

"Dimana kami dengan cermat memperhatikan tentang pendapatan dan anggaran biaya", ujarnya. 

Pendapatan walaupun menurun, 3,8 triliun menjadi  2,5 triliun itu sudah bisa dimaksimalkan. Menurut Parwata, bupati dengan seluruh jajarannya telah melakukan satu pencermatan terhadap angka pendapatan sehingga, program- program sudah ditetapkan dalam APBD 2021.

"Dapat dieksekusi walaupun ada keterbatasan jadi program program dikurangi tetapi proritas sesuai instruksi presiden dan instruksi dalam negeri penanganan covid terbukti penanganan covid sudah berjalan dengan baik," paparnya.

Walaupun demikian ada yang sangat menarik dari rekomendasi yang disampaikan untuk 2022 dan selanjutnya dimana pendapatan daerah nantinya harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu beberapa potensi memang berpeluang dan memberikan dukungan, tidak saja di PHRnya tetapi sudah ditegaskan bahwa BPHTB memberikan kontribusi urutan nomor satu. 

"Jadi dengan demikian bupati dan jajarannya diharapkan didalam mengurai pendapatan dan dalam mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah, karena pajak daerah oleh Undang-Undang Nomor 28 dimana Pemerintah Pusat memberikan kewenangan daerah untuk mengatur pajak daerah termasuk NJOP termasuk kita sedang menyelesaikan peraturan daerah retribusi BPG," tadasnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar