Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tim Yustisi Kota Denpasar Masih Temukan Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan di simpang Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi Kelurahan Kesiman  Kecamatan Denpasar Timur Rabu (27/4).

Denpasar, PorosBali.com- Kasus covid-19 sampai saat ini masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar protokol kesehatan  masih  terjadi. Seperti saat ini Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 13 pelanggar protokol kesehatan di simpang Jalan WR. Supratman - Jalan Surabi Kelurahan Kesiman  Kecamatan Denpasar Timur Rabu (27/4).

Hal ini disampaikan Kabid  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana usai penertiban operasi yustisi protokol kesehatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, semua pelanggar yang terjaring kedapatan salah menggunakan masker, sehingga sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat. "Meskipun mereka mendapatkan sanksi tapi mereka tidak ada yang protes karena mereka sadar akan kesalahaanya," kata Sudarsana.

Mengingat kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar. Pihaknya berharap agar masyarakat  pada pribadi masing masing tentang pemahaman pentingnya prokes terhadap kesehatan diri dan keluarga serta lingkungan masyarakat.

Untuk menekan penularan covid 19  giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai  dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  "Untuk menekan penularan  kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tegasnya

Sudarsana  menambahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (pbm2)


TAGS :

Komentar