Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ikuti Permendagri No 21 Tahun 2020 Perumda Tirta Sewakadharma Sesuaikan Tarif Air Minum

PDAM Denpasar  mengadakan Konsultasi Publik Penetapan Tarif Perumda dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5).

Denpasar, PorosBali.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan peningkatan  pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar  mengadakan Konsultasi Publik Penetapan Tarif Perumda dalam rangka program penyehatan dan peningkatan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang dilaksanakan di Wantilan IPA Belusung, Senin (30/5).
 
Dalam konsultasi publik yang dihadiri oleh Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana, Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, Dewan Pengawas Prof. Dr. Wayan Ramantha, Tim  Konsultan Unud, serta seluruh undangan yang terdiri dari Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar dan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma. Dalam Forum Konsultasi Publik  tersebut  disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri no. 21 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Bali No. 826/01-C/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Bali Tahun 2022 oleh Tim  Konsultan dari Universitas Udayana. Tujuan Konsultasi Publik ini agar  masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan yang dibuat oleh Perumda.
 
Dirut PDAM Kota Denpasar, IB Gede Arsana mengatakan bahwa secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mengedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. "Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang," katanya.
 
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas.
 
"Pelaksanaan Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Perumda ini merupakan upaya PDAM Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan serta sebagai wujud transparansi perusahan kepada masyarakat pelanggan dan untuk mempertahankan kinerja keuangan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma yang sehat serta mendukung percepatan pencapaian cakupan pelayanan sesuai target dalam SDG’S, serta Pemulihan biaya secara penuh termasuk keuntungan yang wajar,” ujarnya.
 
Sementara, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma, Ni Luh Putu Sri Utami menambahkan, Dalam upaya penyesuaian tarif ini akan dibagi menjadi 4 kelompok, kelompok pertama terdiri dari Kamar Mandi Umum, Yayasan Sosial, Panti Asuhan, Sekolah Negeri, Banjar, Tempat Ibadah, dan sejenisnya, Rumah Tangga dengan Daya listrik 450 – 900VA, kelompok kedua terdiri dari Rumah Tangga dengan Daya Listrik diatas 900 VA, Rumah Tangga yang ada Usaha, dan Instansi Pemerintah, sedangkan kelompok ketiga merupakan  subsidi sebesar Rp. 21 Miliar lebih dalam setahun," ujarnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar