Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Layanan Finansial Berbasis Teknologi Informasi

Putu Edgar Tanaya Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

PorosBali.com- Layanan finansial berbasis teknologi (fintech) berkembang pesat sejalan dengan perkembangan gawai berbasis Android dan IOS. Fintech cepat populer dikalangan masyarakat karena menawarkan kepraktisan dan kemudahan dalam melakukan aktifitas keuangan hanya melalui gawai. Jenis fintech yang dikenal sebagaian besar masyarakat pada awalnya hanya pinjaman online. Kemudian berkembang jenis fintech lain seperti Peer to Peer lending (P2P), microfinancing, digital payment, manajemen risiko dan investasi serta urun dana melalui penawaran saham. Karena fintech adalah layanan finansial berbasis inovasi sehingga berpotensi berkembang jenis fintech lain sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut kemudian direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan peraturan beberapa jenis fintech untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pengguna dan penyelenggara layanan. Pada tahun tahun 2016 terbit POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi sebagai ketentuan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Pada tahun 2018 terbit POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi (Equity Crowdfunding) sebagai ketentuan layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Untuk mengakomodir sekaligus memberi batasan “tertentu” terhadap inovasi keuangan digital terutama bagi fintech yang belum diakomodasi oleh dua ketentuan di atas OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Sederhananya, sepanjang suatu fintech belum memiliki ketentuan spesifik akan tunduk pada ketentuan di atas.
Inovasi dalam bidang layanan finansial seperti pisau bermata dua. Disatu sisi dapat memberi efek positif bagi kemajuan bisnis keuangan digital, namun disisi yang lain dapat menjadi bencana keuangan yang merugikan masyarakat jika tidak dibatasi. Bencana contoh bencana keuangan yang dimaksud seperti penipuan, kecurangan, ketidakterbukaan dan lain sebagainya yang akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap seluruh lini bisnis keuangan digital.
Situasi dan kondisi seperti inilah antara lain yang menjadikan alasan bagi OJK mengatur inovasi keuangan digital (IKD) melalui POJK. IKD adalah aktifitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, instrument keuangan yang memeberi nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Ketentuan mengenai inovasi keuangan digital ditujukan agar perkembangan inovasi keuangan digital dapat diselenggarakan dengan tanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik terutama yang berkaitan dengan risiko kebocoran data yang berpotensi menyebabkan berkurangnya kepercayaan dari masyarakat.
IKD yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola yang baik diwujudkan melalui penyelenggaraan regulatory sandbox yakni mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrument keuangan dan tata kelola penyelenggaraan IKD di Indonesia. Hasil dari regulatory sandbox ini yang akan menjadi dasar permohonan pendaftaran fintech kepada OJK. Hal tersebut dapat dijadikan penilaian calon pengguna/konsumen untuk memilih fintech yang legal dan terpercaya secara bisnis sehingga bencana keuangan dalam layanan keuangan digital seperti disebutkan dalam beberapa contoh di atas, dapat diminimalisir. 
Pada akhirnya dapat dikemukakan bahwa yang namanya layanan keuangan, apapun caranya, baik layanan keuangan konvensional maupun layanan keuangan digital atau fintech, semuanya dimaksudkan untuk memberikan layanan keuangan yang terbaik kepada masyarakat. Dalam arti, dapat berjalan sesuai fungsinya yaitu untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, baik layanan keuangan konvensional maupun layanan keuangan digital atau fintech, operasionalnya ”dipagari” dengan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan, seperti telah disebutkan di atas. (*)

 

Oleh:

Putu Edgar Tanaya
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana


TAGS :

Komentar