Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Aturan Kunjungi Bali dari Hulu Hingga Hilir, Diperkuat!

Wisatawan yang baru turun di Bandara Ngurah Rai. Mereka perlu mendapatkan informasi yang utuh apa yang boleh dan tak boleh dilakukan di Bali.

Badung, PorosBali.com-  Pengumuman perihal aturan mengunjungi Bali dari hulu hingga hilir perlu diperkuat. Hal tersebut penting dideklarasi serta wajib adanya info soal sankksi, tentang apa boleh dan tidak boleh dilakukan bagi setiap wisman yang berkunjung ke Bali. Hal; tersebut diungkapkan pengamat pariwisata Wayan Puspa Negara SP, MSi, Minggu (2/10/2022).

Terkait adanya wisman duduk di salah satu pelinggih di Pura Teratai Bang Bedugul yang tersebar lewat akun twiter  @dreamchaser_traveling,  menurut Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali itu, menunjukkan masih lemahnya informasi terhadap wisman, khususnya tentang apa boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali.

“Hal seperti ini cukup sering terjadi, disinyalemen bule ini traveling alone/FIT Free Independent Tourist (perjalanan sendiri tanpa guide),” jelas mantan anggota DPRD Badung tersebut.

Pintu gerbang Pura Terate Bang terkunci dan ada papan informasi di depan pura. Namun demikian, dia melihat persoalan ini semata pada lemahnya pengawasan dan informasi.

“Dalam kaitan dengan hal tersebut lebih kepada bagaimana wisman masuk Bali perlu mendapat informasi yang utuh tentang Bali. Mulai dari hulu hingga ke hilir, perihal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, perlu peran yang komprehensif mulai dari peran informasi tentang Bali dari maskapai atau penerbangan, konter Imigrasi, airport authority, airport information, guide, transpor atau driver, reception atau front desk hotel, hingga penjaga tiket destinasi, termasuk kepedulian masyarakat luas, memberi informasi tentang hal tersebut sehingga wisman mendapat product knowledge tentang Bali dan larangannya.

Bukankah ketika wisman yang masuk suatu negara Indonesia akan menandatangani declare di keimigrasian tentang barang-barang bawaan. Sebaiknya declare untuk masuk Bali juga disiapkan tentang apa boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali sesaat ketika mereka belum mendarat (di atas pesawat mendapat anouncement). “Sederhananya setiap WNA masuk ke Bali wajib mendapat  dan menandatangani declare to tourists about what can and what can’t be done and the sanctions. Di sana dituangkan sanksi yang dikenakan jika dilanggar termasuk sanksi adat sampai persona nongrata atau deportasi,” sebutnya.

Dengan demikian setiap wisman mendapat info yang utuh ketika memasuki Bali atau selama berada di Bali untuk menghargai kearifan lokal Bali dan menjaga taksu Bali. Dengan begitu, semua pihak mampu menghadirkan wisman yang paham Bali untuk kemudian dijadikan sebagai agent marketing secara langsung maupun tidak langsung sebagai perkuatan kehumasan tentang Bali yang utuh. (Pbm4)


TAGS :

Komentar