Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bapemperda DPRD Badung Bahas Empat Ranperda Inisiatif

Ketua Bapemperda DPRD Badung , Wayan Sugita Putra saat memimpin rapat yang membahas empat Ranperda Inisiatif DPRD Badung. (Foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung membahas kajian akademis 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Badung, dalam rapat yang digelar pada Jumat (6/1/2023). 

Keempat ranperda inisiatif tersebut adalah ranperda tentang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE), ranperda tentang bumi banten, ranperda tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, dan ranperda tentang proteksi produk pertanian. Kajian akademis ranperda tentang SPBE dilakukan oleh ITB STIKOM Bali, kajian akademis Ranperda tentang Bumi Banten dilakukan oleh FH Universitas Warmadewa, dan kajian akademis tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, serta ranperda tentang proteksi produk pertanian dilakukan oleh Universitas Udayana.

Baca juga: Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Badung Ucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan

Rapat  dipimpin Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra didampingi anggotanya Made Retha, serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika. Hadir juga tim pengkaji akademis dari ITB STIKOM Bali, Universitas Warmadewa, dan Universitas Udayana.

Dalam rapat tersebut, keempat tim pengkaji akademis diberikan kesempatan untuk memaparkan kajian akdemis dari masing-masing ranperda. Selanjutnya dilakukan pengayaan oleh anggota Bapemperda serta tim ahli Bapemperda yang hadir saat rapat tersebut.

“Tadi kita juga sudah mendapatkan pemaparan dari penyusun yang berasal dari sejumlah universitas di Bali. Dalam paparan akademiknya, kita sudah simpulkan bahwa naskah akademik ini bisa kita lanjutkan ke pembentukan panitia khusus (pansus),” ujar Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra usai rapat. 

Sugita Putra mengatakan pihaknya akan bertemu kembali dengan penyusun akademik dan mengundang eksekutif yakni OPD pengampunya untuk membahas kembali draf ranperda tersebut. “Apa yang perlu ditambahi dan apa yang perlu dikurangi serta usulan-usulan tambahan dari OPD terkait,” jelasnya.

Baca juga: Tim Task Force FIBAA FH Unud Ikuti Rapat Persiapan Akreditasi Internasional FIBAA dan AUN-QA

Selanjutnya dikirim ke Kanwil Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Setelah itu selesai, baru membentuk pansus. Karena itu merupakan inisiatif DPRD.

"Semua harus bisa dijalankan. Ranperda inisiatif prosesnya agak panjang. Minimal sekitar 6 bulan,” tandasnya.

Sugita Putra juga mengatakan substansi keempat ranperda tersebut, semua ada keterkaitan.

"Bagaimana pemerintah daerah kalau dari sisi pertanian, produk-produknya bisa dilindungi. Kalau dari segi data desa, bagaimana antara SPBE dengan data desa presisi ini satu kesatuan," pungkasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar