Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rektor Unud Prof Antara: 'Seluruh Dana SPI Masuk Kas Negara, Penggunaannya Seijin Kemenkeu'

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara saat melepas wisudawan 26 Pebruari 2023 lalu (foto/Unud)

Denpasar, PorosBali.com- Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara membantah tudingan terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ia menegaskan bahwa dana SPI masuk ke Kas Negara. Penegasan ini disampaikan Prof. Antara menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (13/3/2023). Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

"Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke Kas Negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seijin Kementrian Keuangan RI," tegas Rektor Unud Prof. Antara, ketika dikonfirmasi wartawan PorosBali.com, Selasa (14/3/2023). 

Baca juga: Sambut Visitasi Akreditasi Internasional AUN-QA, FK Unud Matangkan Persiapan

Untuk itu, Prof. Antara memohon semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini di Universitas Udayana (Unud) terjadi korupsi ratusan miliar. Ia berharap dukungan semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.

"Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Matur suksma, mohon supportnya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik," harapnya Prof. Antara.

Sebelumnya, ramai diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka korupsi SPI diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sehingga menyebabkan kerugian hingga miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana mengatakan alat bukti dan hasil pemeriksaan soal kasus korupsi SPI, para saksi menyebutkan perbuatan I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp 109,33 miliar.

Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018. Selain Rektor Unud Prof. Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mencekal tiga tersangka lain, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali hingga kini belum menahan Prof. Antara lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI. (Pbm5)


TAGS :

Komentar