Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemerhati Anak di Bali Minta Kepolisian Kuak Mata Rantai Aborsi Secara Tuntas

Pemerhati anak, Siti Sapurah (Ipung).

Denpasar, PorosBali.com-  Salah satu oknum dokter gigi berinisial KAW diduga melakukan praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan berhasil diamankan pihak Kepolisian beberapa hari lalu. Menangapi kejadian tersebut, pemerhati anak, Siti Sapurah alias Ipung, Selasa (16/5/2023) di Denpasar berharap, agar pihak Kepolisian dapat menguak mata rantai aborsi secara tuntas.

Dengan menguak mata rantainya diharapkan dapat mengungkap jaringan serta siapa di balik dari dr. KAW. “Tolong polisi membuka atau membongkar mata rantai awalnya dr. Ari belajar di mana dan siapa yang memberikan dia ilmu ini,” jelasnya.

Dia menyebutkan, membongkar mata rantainya penting dilakukan karena akan mengetahui siapa mengajarinya dan dokter siapa saja yang terlibat. “Coba tarik mata rantainya dulu. Dia sempat berpraktik di mana, belajar dengan siapa atau dokter siapa mengajarinya sampai bisa buka praktik sendiri. Pasti ada keterlibatan dokter lain ini saya menduga bukan menuduh,” ujarnya.

Ipung menduga KAW tidak belajar otodidak dalam belajar praktik aborsi melainkan memang mempelajarinya secara khusus. “Kalau dia belajar otodidak saya tidak yakin. Jujur nurani saya tidak yakin dia belajar otodidak secara sempurna, suruh dia jujur siapa memberikan pelajaran atau di mana dia bernaung. Mungkin dia mendapat ilmu dari situ atau dulu dia membantu dan dia juga tahu alat-alat yang digunakan. Dia mungkin tahu secara otodidak tetapi kalau obat dia tidak mungkin tahu secara otodidak,” bebernya.

Menurutnya, KAW dapat dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan subsiderkan ke Undang-undang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 3 menghilangkan nyawa anak kemudian disubsiderkan lagi ke Pasal 338 dan 340 KUHP.

“Jangan 1 pasal saja. Jadi keenakan dia ini, ribuan nyawa yang diambil kalau hanya 1 pasal dituntut hanya 6 tahun putusannya 4 tahun nanti keluar lagi berbuat lagi. Kenapa sampai ke-3 kalinya kalau memang dia tidak berbuat dengan banyak orang dengan satu tim itu tidak mungkin saya rasa KAW ini hanya pasang badan untuk orang-orang yang sebenarnya asli di belakang itu,” tutupnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar