Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Undang PMD dan OPD Terkait, Pansus Data Dasar Berbasis Desa Presisi Gelar Raker

Undang PMD dan OPD Terkait, Pansus Data Dasar Berbasis Desa Presisi Gelar Raker, Rabu (5/7/2023)

Badung, PorosBali.com-  Panitia khusus bentukan DPRD Badung untuk membahas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi yang merupakan ranperda inisiatif Dewan, Rabu (5/7/2023) menggelar rapat kerja (raker). Raker mengundang sejumlah OPD seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum, Tim Ahli DPRD, camat, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Udayana.

Raker tersebut dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggotanya seperti Made Suwardana serta Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan. Dari pihak OPD hadir Kadis PMD Komang Budhi Argawa, dan perwakilan OPD lainnya termasuk camat.

Dalam raker tersebut, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Unud memaparkan konsep dari ranperda ini. Selanjutnya, materi ini dibahas dan dimatangkan baik oleh pansus maupun undangan dan perwakilan OPD yang hadir termasuk dari tim ahli.

Salah satu yang harus dipastikan, ujar Kadis PMD Komang Buhi Argawa menyangkut leading sector ranperda ini. Saat ini, ujarnya, sudah ada Perpres 39 tahun 2019 terkait satu data Indonesia. “Ini perlu dipastikan agar tidak abu-abu dan tumpang tindih. Leading sector apakah Bappeda atau yang lain,” tegasnya.

Menyangkut data desa presisi, ujarnya, di Kabupaten Badung juga ada 16 kelurahan. Ini harus dibahas kembali karena kelurahan di luar kendali PMD, dan PMD khusus untuk desa.

Satu lagi yang disampaikan Kadis Budhi Argawa, menyangkut sanksi. Dalam ranperda tertulis jika dalam 6 bulan desa tidak melakukan tugasnya dalam mengumpulkan data, desa bersangkutan akan menerima sanksi berupa penundaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. “Di sisi lain, pembagian dana pajak dan retribusi wajib sesuai undang-undang yang ada. Apakah ini tidak kontradiktif. Karena itu, tentu saja perlu dibahas kembali dan pastikan apakah kabupaten ada kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut,” ujar Komang Budhi Argawa.

Baca juga: Sambut Fashion Show Pameran Bali Bangkit, Dekranasda Denpasar Persiapan Dengan OPD

Banyak masukan lainnya juga bermunculan dalam raker. Tentu saja masukan-masukan ini akan menjadi pengayaan dan perbaikan materi ranperda yang disusun Tim Naskah Akademik.

Ketua Pansus Wayan Sugita Putra menjelaskan, setelah rapat kerja ini, pansus akan menggelar studi banding ke kabupaten atau kota yang benar-benar memiliki dan menerapkan perda ini. “Dengan begitu akan ada studi komparasi termasuk perbaikan-perbaikan secara substantif mengenai ranperda ini untuk tidak menyalahi ketentuan di atasnya,” tegasnya.

Setelah studi banding, ujar WSP, pansus juga akan menggelar serap aspirasi dari perwakilan dan tokoh-tokoh masyarakat serta stakeholder lainnya. Harapannya, ranperda ini menjadi lebih komprehensif dan bermanfaat bagi semua masyarakat Badung. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar