Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Putu Parwata: Aspek Legal Permohonan Hibah Tanah Untuk LPD Desa Adat Pererenan Masih Dikaji

Ketua DPRD Badung Putu Parwata (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Ketua DPRD Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, M.M. menyampaikan perkembangan permohonan hibah tanah Desa Adat Pererenan untuk pembangunan gedung Lembaga Perkreditas Desa (LPD). Saat dihubungi Kamis (21/3/2024), Putu Parwata menyatakan, saat ini tengah dikaji dari aspek legalnya.

Aspek legal yang dimaksud, tegasnya, menyangkut aspek hukum baik secara de facto maupun de yure. Untuk ini, DPRD Badung melalui tim hukum akan mengkaji. “Hasil kajian inilah nantinya akan menjawab apakah permohonan hibah ini layak atau tidak,” tegas politisi asal Dalung, Kuta Utara tersebut.

Sebelumnya, Selasa (20/2/2024) lalu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat kerja (raker) terkait permohonan tanah untuk pembangunan gedung Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung. Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan, Kabag Tapem M. Surya Dharma, Kabid Aset Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi Nyoman Suhartana, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, Keliang Desa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Iswara serta Kepala LPD Gusti Agung Paramartha.

Saat itu Putu Parwata menegaskan, rapat kerja itu untuk menyelaraskan satu ketentuan aturan-aturan yang ada. Pada prinsipnya pemerintahan Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju dan berkembang seiring dengan situasi. “Kami berikan apresiasi terhadap niatan-niatan baik masyarakat untuk membangun wilayah,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Suyasa ke Kursi Bupati, Partai Golkar Badung Bentuk Tim Pemenangan

Pihaknya juga mendorong agar setiap wilayah atau desa bisa bangkit dan tumbuh baik dari sisi sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi semuanya tumbuh. Jadi ada kaitannya yang disampaikan ini bagaimana mendorong supaya perekonomian, sosial, keagamaan bisa berjalan. “Maka ada niatan pemerintah desa adat untuk memohon hibah. Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekasnisme. Jadi bagaimana caranya supaya mekanisme ini berjalan, kemudian tidak ada yang dilanggar, maka perlu diadakan yang namanya rapat kerja bersama,” tegas politisi PDI Perjuangan yang dipastikan kembali lolos sebagai anggota DPRD Badung untuk periode 2024-2029.

Untuk itulah, pihaknya menggelar rapat kerja bersama antara DPRD Badung dengan pemerintah yang diwakili oleh OPD seperti Bidang Aset, Bagian Tapem, Camat dan Kepala Desa. “Kita ingin mengkaji karena semua pemberian hibah itu ada ketentuannya. Baik hibah barang atau jasa lainnya itu ada aturannya. Kemudian pemanfaatan aset itu juga ada aturannya. Jangan sampai kita berniat baik kepada masyarakat tetapi melanggar. Ini yang kita hindari. Jadi bagaimana caranya supaya aman, ya jangan dilanggar,” ujarnya lagi.

Saat itu, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Iswara menyatakan, pihaknya memohon hibah tanah untuk pembangunan gedung LPD. Saat ini, LPD Desa Adat Pererenan sudah memiliki aset yang cukup besar mencapai Rp 171 miliar. Namun gedungnya masih sangat sederhana. Karena itulah, pihaknya memohon hibah tanah seluas 1.000 meter ini untuk mendirikan gedung LPD. (pbm2)


TAGS :

Komentar