Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

OJK Bali Bersama Anggota Komisi XI DPR RI Edukasi Masyarakat di Sukawati dan Blahbatuh

OJK Bali bersama anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM mengadakan edukasi keuangan bagi masyarakat Sukawati dan Blahbatuh. (foto/OJK)

Gianyar, PorosBali.com- ­­­OJK Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali. Salah satunya melalui kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan bersama anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Dalam edukasi tersebut, anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya menjelaskan dasar pembentukan OJK, tugas dan fungsi OJK, serta isu-isu strategis terkait investasi ilegal yang ada di Indonesia.

Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu yang diwakili oleh Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Provinsi Bali Yan Jimmy Hendrik Simarmata beserta tim menyampaikan materi edukasi terkait Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmy mengingatkan kepada masyarakat agar sebelum menggunakan produk keuangan, selalu memastikan 2L yaitu Legal dan Logis. ”Legal yaitu pastikan status perizinan badan hukum, produk, dan layanan yang ditawarkan dari otoritas terkait, sedangkan Logis yaitu pastikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selain itu, agar selalu melindungi data diri dan data yang berkaitan dengan akun keuangan,” kata Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy menyampaikan, apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id. Pengaduan melalui APPK ini akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen yang diterima lengkap dan dapat diperpanjang selama maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

Baca Juga: OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

“Jika belum terdapat kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan Lembaga Jasa Keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id,” tambah Jimmy.

Dalam penyampaian materinya, Jimmy juga menjelaskan, pelindungan konsumen dan masyarakat juga diwujudkan dalam pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegali (Satgas PASTI) dengan total anggota 16 kementerian/lembaga yang berperan aktif dalam penyelesaian pengaduan dan penanganan entitas keuangan ilegal guna semakin melindungi masyarakat. Penyampaian informasi mengenai investasi ilegal beserta kerugian yang ditimbulkan dapat melalui kontak OJK 157 atau melalui alamat email [email protected].

Seiring berbagai kemudahan yang saat ini ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan dalam mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital, kejahatan digital juga semakin berkembang seperti pencurian data pribadi konsumen melalui link atau file apk yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp, sms, email, atau media sosial yang dapat menimbulkan kerugian finansial. (pbm6)


TAGS :

Komentar