Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Bahas Ranperda RTRW dan ZWP3K melalui Video Conference

Denpasar, Porosbali.com- Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan video conference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI terkait Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali dan Ranperda mengenai Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), di Ruang Rapat Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Jumat (8/5).

Gubernur Koster menyatakan dua Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali adalah Perda mengenai Tata Ruang dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K), direspon oleh kementrian dalam negeri dengan langsung rapat melalui video conference.

 

Dilihat dari urgensi dan kepentingan Perda yang mengatur dua hal tersebut, Bali membutuhkan Perda ini karena pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting untuk Bali dan masyarkatnya secara umum. Apalagi jika menyangkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut.

Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut.
Dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya.

 

Kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat yang mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan.

“Semenjak saya terpilih jadi Gubernur, hal ini juga menjadi salah satu konsen dan permasalahan yang saya tangani secara serius karena mulai terjadi ‘pengambil-alihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil ada pembatasan-pembatasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Koster.

 

Disamping itu, konsen Gunernur yang kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut.

Saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal dikarenakan belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik. Bahkan cenderung ilegal, sehingga menurut saya merugikan pemerintah dan amsyarkat.

Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi, pertama sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga.

Terlebih sebelumnya ada polemic tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai wilayah konservasi.

 

“Laut dan pesisir pantai merupakan tempat para nelayan kami untuk menggantungkan hidupnya. Secara tradisional, Bali masih ada sekitar 19 ribu nelayan yang masih hidup dari sumber daya laut di Bali,” ungkapnya.

Koster memandang, potensi sumber daya ikan di Bali masih tinggi. ada jenis-jenis ikan dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster hingga jenis-jenis ikan hias. Luar biasa kekayaan yang harus dijaga supaya bisa bermanfaat secara berkelanjutan ke depan.

Budidaya juga sangat potensial karena luas wilayah laut di Bali yang bisa dimanfaatkan sekitar 9 ribu hektar lebih. Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari.

Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau di pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut.

 

Contohnya dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik.

Terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, kata Koster, beberapa koreksi dan evaluasi terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali, disampaikan secara teknis Plh Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni. Koreksi tersebut selanjutnya akan dibahas kembali secara internal.

Pembahasan dimaksudkan guna memastikan ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya dan juga tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas pengajuan Ranperda tersebut.

Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini, dan kami bersama legislatif sudah mendalami, dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan.

Rencana pembangunan jangka panjang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali, kami bersama legislatif sudah sepakat.

 

“Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata ruang, berdasarkan beberapa koreksi yang disampaikan tadi secara prinsip tidak ada masalah, tinggal melakukan sinkroniasasi dan harmonisasi. Jadi posisi kami di Provinsi Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” imbuh Gubernur Koster.

Salah satu dukungan disampaikan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan. (Pbm1)


TAGS :

Komentar