Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Langgar Protokol Covid-19, Satpol PP Bubarkan Keramaian di “Le Giant Bar”

Keramaian di Le Giant Bar pada Kamis (25/6) malam

 

Badung, Porosbali.com- Diduga melanggar protokol kesehatan ditengah masa pandemi covid-19, keramaian di Le Giant Bar di Jalan Raya Legian, Kuta,  dibubarkan tim gabungan Satpol PP, Pecalang, Polisi, Linmas dan pihak Desa Adat Legian, pada Kamis (25/6) malam.

Dibubarkannya tempat hiburan malam yang didominasi turis asing itu dilakukan karena jumlah tamu membludak atau overload. Selain itu pembubaran dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Menurut Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista, pembubaran di Le Giant Bar dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat. Dari hasil pengecekan ditemukan puluhan warga asing yang melanggar protokol kesehatan.

“Jumlahnya puluhan tamu dan ini sudah menyalahi protokol. Acaranya jam 8 malam, kami sudah hentikan dan jam 9 sudah kosong. Mereka ramai, gak bisa seperti itu,” terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2020).

Diterangkannya, setelah Bar digerebek di dalam bar terlihat para tamu ada yang sedang minum-minum. Selain itu jumlah tamu yang datang juga terlalu banyak. Sehingga tidak memungkinkan untuk menerapkan sosial distancing.

“Bahkan tidak ada yang pakai masker,” ujarnya.

Keterangan terpisah Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya sudah memanggil penanggung jawab bar tersebut, Jumat (26/6/2020).

Pemanggilan itu terkait untuk dimintai keterangan.

“Dalam pemanggilan itu, penanggung jawab diminta untuk menutup sementara bar, hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Suryanegara.

Ditegaskannya, apabila pihak pengelola tidak mengindahkan permintaan penutupan itu, maka Pol PP Badung akan mengambil langkah tegas.

“Kalau masih membandel, kami sudah sampaikan ke Polsek Kuta agar nantinya bisa ditindak sesuai maklumat Kapolri,” tandasnya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar