Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ringankan Beban Masyarakat Saat Pandemi, Pemprov. Bali Bebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra

Denpasar, Porosbali.com- Kembali Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan itu berupa penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB) untuk kepemilikan yang ke dua dan seterusnya.

Hal tersebut dikatakan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kepala Bapenda Bali, Made Santha di Denpasar, Jumat (3/7).

Menurutnya kebijakan itu tertuang dalam Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Selanjutnya.

"Kebijakan ini berlaku mulai dari 6 Juli sampai dengan 18 Desember 2020. Ini adalah kebijakan relaksasi yang ke dua. Yang pertama itu relaksasi sesuai Pergub No 12 Tahun 202p tentang penghapusan bunga dan denda dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku dari April sampai Agustus 2020," ujarnya.

Dewa Indra menegaskan, tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai respon Pemerintah Provinsi Bali terkait situasi perekonomian saat ini, sehingga masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan.

"Dengan kebijakan ini, maka kami di Pemerintah Daerah memiliki databased yang lengkap tentang jumlah kendaraan di Bali yang belum melakukan balik nama," tandasnya.

Sebelumnya, Made Santha mengatakan, pengratisan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya ini adalah pertamakali dilakukan di Bali. Kebijakan ini, kata dia, mengingat banyak kendaraan yang dikuasi tetapi tidak dimiliki secara resmi sesuai KTP. "Balik nama kendaraan ini wajib dilakukan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari," pungkasnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar