Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dipindahkan ke Lapas Bangli, 24 Napi Narkoba Jalani Rehabilitasi Medis

24 orang narapidana Narkotika Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli

Denpasar, Porosbali.com- 24 orang narapidana Narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, pada Kamis (9/7/2020).

Pemindahan ini dilakukan agar para napi mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Bali Dr. Suprapto, seluruh napi yang rencananya akan dipindahkan sebanyak 100 orang. Secara bertahap, baru 24 yang dipindahkan. Para napi ini tersangkut kasus narkoba.

“24 napi itu harus mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial ke Lapas Bangli, karena di Lapas itu masih memiliki program rehab,” ujarnya.

Diterangkan Dr. Suprapto, ratusan napi akan dipindahkan secara bertahap di ke 2 lapas, yakni Lapas Kelas IIA Bangli dan Lapas  Kerobokan. Para napi inu sedianya akan mengikuti program rehabilitasi medis dan sosial.

Kegiatan ini merupakan program resolusi pemasyarakatan yang telah di launching Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan Tahun 2019 silam.

“Jadi, tahun 2020 ini target rehab di seluruh Indonesia 21.540 Residen yang akan di rehab, termasuk di Bali. Dari angka itu, ada 17.530 rehab sosial dan 4000 napi yang ditargetkan rehab,” terangnya.

 

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan rehabilitasi tersebut, ada tiga Lapas yang ditunjuk untuk melaksanakan seperti Lapas Narkotika Bangli dengan napi residen 500 orang, Lapas Tabanan dengan napi residen 100 orang, dan Lapas Kerobokan 50 orang.

“Sehingga ada total 650 orang yang akan direhabilitasi di Bali,” kata Suprapto.

Diungkapkanya, para napi residen yang akan menjalani program tersebut diberangkatkan dengan bus tahanan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebelum berangkat para napi diberikan arahan dan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan kondisi mereka bebas Covid-19,” ujarnya.

Ditambahkannya, para napi yang akan di rehabilitasi tersebut merupakan narapidana yang melanggar pasal 127 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, “Puluhan napi ini umumnya para pengguna narkoba,” tandasnya. (pbm4)


TAGS :

Komentar