Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Disemprit Bupati Suwirta! Satpol PP Klungkung Sita Peralatan Kerja Buruh Karena Lanjutkan Proyek

Satpol PP Klungkung bertindak tegas peralatan proyek pembanguna Pabrik garam Karangdadi,Kusamba disita

Klungkung, PorosBali.com- Satpol PP Klungkung bersikap tegas terhadap pembangunan pabrik garam di dusun Karangdadi, Kusama, Dawan, Klungkung.

Pabrik yang sebelumnya diminta dihentikan pembangunanya oleh bupati Klungkung Nyoman Suwirta karena melanggar Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Klungkung tentang RTRW itu diam- diam tetap melanjutkan pembangunan.

Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta,SH ditemui Senin(3/8/2020) menyebutkan, mendapatkan informasi pembangunan pabrik garam tetap jalan, Minggu (2/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita langsung turun ke lokasi dan
“menangkap basah” buruh yang sedang bekerja melanjutkan pembangunan.

“ Mereka kelewatan. Kalau diketahui ada petugas patroli, mereka sembunyi. Mereka pintar main kucing- kucingan,” tegas Suarta, disela sela kunjungan Menhub RI ke Nusa Penida.

Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung mengambil peralatan kerja tukang yang ada dilokasi.

” Kami ambil sejumlah peralatan kerjanya dan kami minta mereka membuat surat pernyataan. Jika masih bandel bekerja, baru akan kami buatkan SP (surat peringatan) kedua,” jelas pejabat asal Lingkungan Pegending yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pabrik garam milik pengusaha asal Karangasem yang tinggal di Ubud Gianyar ini, beberapa hari sebelumnya sempat ditutup paksa oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Penutupan pabrik tersebut dituding melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Bali serta Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta saat itu meminta pemilik pabrik agar segera menghentikan kegiatannya membangun bangunan pabrik garam tersebut. (Pbm2)


TAGS :

Komentar