Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pasal Penganiayaan Berat Bagi Penusuk Syekh Moh Ali Jaber

Alpian Adrian (24), tersangka kasus penganiayaan.

Lampung, PorosBali.com- Polisi menetapkan pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Moh Ali Jaber, Alpian Adrian (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9/2020).

Kompol Rezky Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dari sana penyidik dapat menetapkan sebagai tersangka.

 

Adapun dalam perkara ini pihaknya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya terluka. “Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” jelasnya.

Sebelumnya, Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan. (Pbm3)


TAGS :

Komentar