Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wagub Cok Ace Harap Hibah Dapat Membantu Para Pelaku Pariwisata Untuk Kembali Bangkit

Wagub Bali Cok Ace

Denpasar, PorosBali.com- Wakil  Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Bali dengan agenda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah, di  Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (19/10) 
Dalam wawancaranya dengan awak media seusai menghadiri sidang terkait bantuan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa hal ini sudah merupakan hal yang diperjuangkan dari dulu dimana dari hibah yang diperoleh prosentasenya sudah diatur dimana 30 % dihibahkan ke kabupaten/kota dan 70 % diperuntukkan bagi pelaku pariwisata. Adapun peruntukan dana hibah pariwisata ini adalah untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan oleh pelaku pariwisata seperti untuk modal kerja serta penerapan Clean, Healthy, Safety, Environment (CHSE) dan kebutuhan lainnya. 
Wagub Cok Ace berharap hibah ini akan dapat  membantu para pelaku pariwisata untuk kembali bangkit. Kedepan juga akan diperjuangkan berupa pinjaman lunak bagi pelaku  pariwisata, dimana pinjaman lunak yang dimaksud adalah pinjaman dengan bunga relatif kecil dan masa pengembalian cukup panjang 
Harapan yang sama juga disampaikan fraksi fraksi DPRD Provinsi Bali  dimana bantuan dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat ini diharapkan dapat dialokasikan  ke kabupaten dan kota di Bali secara proporsional, transparan dan berkeadilan.
Berkenaan dengan agenda Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi atas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah, yang dibacakan oleh I Wayan Rawan Atmaja disampaikan bahwasannya fraksi fraksi di DPRD Provinsi Bali sependapat dengan usulan Gubernur Bali bahwa Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016  Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini sehingga sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.

Karena esensi perubahan Raperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja layanan rumah sakit Daerah. 
Pada Raperda perubahan ini khusus hanya mengatur mengenai Rumah Sakit Daerah tidak sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, tetapi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian dan tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh Direktur sebagai jabatan struktural, yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberikan tugas tambahan. Sehubungan dengan hal tersebut fraksi fraksi DPRD  sependapat dengan usulan Gubernur Bali  dan menyatakan setuju untuk  dilanjutkan pembahasannya. (Pbm1)

 


TAGS :

Komentar