Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Jelang Hari Raya Galungan-Kuningan dan Idul Fitri, Bank Indonesia Jamin Kebutuhan Uang Rupiah

ilustrasi

Denpasar, PorosBali.com- Jelang Hari Raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai sebesar Rp2,2 Triliun. Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp4,6 Triliun atau sebesar 189% dari uang yang dibutuhkan.

Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho menuturkan, pandemi Covid-19 yang melanda sangat mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Bali.

Berdasarkan data yang dirilis Bank Indonesia, pada Triwulan I 2021 permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp1,75 Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp4 Triliun.

Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia atau Inflow tercatat sebesar Rp4 Triliun atau turun sebesar 31% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp5,7 Triliun.

“Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan atau inflow lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi Net Inflow sebesar Rp2.25 Triliun,” terang Trisno Nugroho.

Lebih lanjut Trisno menyampaikan, saat ini Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.

Dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, Bank Indonesia membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 (UPK 75).

“Kebijakan tersebut adalah 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya,” paparnya.

UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat.

Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 Wita.

“UPK 75 ini merupakan alat pembayaran yag sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain,” jelasnya.

“Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus dibanggakan dan dijaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah. (Pbm5)


TAGS :

Komentar